Polisi Tangkap Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888, Kasus Investasi Bodong Segera P-21

Affidavit pada 16 Juni 2022 menyebutkan, uang para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota
Kuasa Hukum Korban Pencucian Uang Robot Trading FIN888, Oktavianus Setiawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023) 

Bahkan para korban FIN888 sempat menggeruduk kediaman Yenti Garnasih digeruduk di Sentul, Bogor, awal Maret 2023 lalu. Mereka ingin mendukung ahli TPPU itu beri Keterangan Ahli di Bareskrim, namun kecewa Yenti tidak hadir.

Menurut Yenti waktu itu, sesuai kesepatakannya dengan penyedik memang tidak ada jadwal dia beri keterangan hari itu. Sebab surat yang diberikan itu mendadak dan daftar pertanyaan yang diberikan lewat email, menurutnya belum lengkap.

Dengan telah ditangkapnya dua tersangka FINN888, Oktavianus berharap, kasus ini segera disidangkan, sebab berdasarkan aturan yang ada 120 hari masa penahanan untuk kasus TPPU, sebelum dinyatakan P-21 atau lengkap dan siap disidangkan.

Dia mengatakan, bersama para korban, dirinya akan terus berupaya meminta atensi dari semua pihak mulai dari Presiden Republik Indonesia. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam, termasuk semua jajaran petinggi kepolisian sudah dikirimkan kronologis termasuk bukti-bukti penting di dalamnya.

”Kami percaya sistem peradilan dan hukum di Indonesia masih bagus dan baik. Kami yakin di Indonesia ini tidak orang yang kebal hukum. Jika salah maka harus mempertanggungjawabkan, jangan ada upaya invicible hands yang coba melindungi, karena kami bersama ratusan korban FIN888 yang berjumlah saat ini 650 Korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp135 milyar akan selalu mengawal kasus ini bersama-sama,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved