Piala Dunia U20 2023

Ganjar Pranowo Sebut Indonesia Batal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Bukan Kiamat: Semangat

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dibatalkannya Indonesia menjadi tuan rumah di Piala Dunia U-20 Tahun 2023 bukan lah kiamat.

Editor: PanjiBaskhara
HO
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dibatalkannya Indonesia menjadi tuan rumah di Piala Dunia U-20 Tahun 2023 bukan lah kiamat. Foto: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 

Keputusan Politik Luar Negeri

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo jadi salah satu kepala daerah yang menolak keras kedatangan Timnas Israel berlaga di Jawa Tengah.

Di mana Stadion Manahan Solo masuk dalam stadion yang diajukan sebagai venue pertandingan.

Selepas FIFA keluarkan pernyataan resminya, Ganjar Pranowo menegaskan dasar penolakannya terhadap kedatangan Israel ke Jawa Tengah mengacu pada keputusan politik luar negeri Indonesia.

"Itu keputusan politik luar negeri kita, tinggal dilakukan lobi-lobi saja dan saya percaya PSSI bisa melakukan itu," kata Ganjar Pranowo dalam tayangan Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

Politikus PDIP ini juga mengaku kecewa atas keputusan FIFA, lantaran gelaran Piala Dunia U-20 sudah disiapkan sejak Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah pada tahun 2019.

Dia pun menyebut sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan seluruh kementerian terkait termasuk PSSI soal peluang Indonesia untuk menjadi co-host di Piala Dunia U-20.

Opsi co-host menurutnya jadi langkah agar seluruh bangsa dan negara dapat menegakkan konstitusinya.

"Sehingga relasi antara bangsa dan negara konstitusinya semuanya tegak. Ini satu kata yang saya sampaikan," ungkapnya.

PDIP Sebut Penolakan Timnas Israel Berdasarkan Permenlu

Sebelumnya politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menyebut partainya tidak sembarangan menolak terhadap tim nasional (timnas) Israel. Dasar penolakan mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019.

Rincian penolakan terhadap Israel diatur dalam Bab X pasal 150 hingga 151 di Permenlu 3/2019 tersebut.

Hendrawan menyatakan PDIP telah mengingatkan pemerintah sejak Agustus 2022 silam.

"Kami menyayangkan pembatalan tersebut. Padahal untuk mengantisipasi kejadian ini, kami sudah mengingatkan sejak Agustus 2022. Salah satu dasarnya adalah Permenlu 3/2019 Bab X," katanya.

Dilihat Tribunnews.com, Permenlu 3/2019 Bab C pasal 150, berbunyi bahwa sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Isra dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved