Penganiayaan

Pengadilan Negeri Jaksel Percepat Sidang Pelaku Anak AG dalam Kasus penganiayaan David

Djuyamto mengatakan, sidang pelaku AG dipercepat karena terdakwa masih dibawah umur.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
dari berbagai sumber
Kekasih Mario Dandy Satriyo berinsial AG (15) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU-Persidangan pelaku anak AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dikebut oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang pelaku AG dipercepat karena terdakwa masih dibawah umur.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari ditambah 15 hari. Artinya hanya 25 hari," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Sehingga, lanjut Djuyamto, persidangan atas terdakwa AG, akan digelar setiap hari guna mempercepat agenda putusan Majelis Hakim.

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ucapnya.

Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadila Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara. 

Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. 

Ajukan eksepsi

Agenda persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15), sudah mulai digelar.

Hari ini, AG menjalani proses persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Persidangan itu dilakukan, usai diversi antara pihak AG dan keluarga David Ozora dinyatakan gagal.

Kuasai hukum AG, Mangatta Toding mengatakan akan mengikuti proses sebaik mungkin.

"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini, kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ujarnya kepada awak media, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Gagal Lakukan Diversi, AG Pacar Mario Dandy Langsung Sidang Pembacaan Dakwaan

Mangatta juga mengaku, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan terhadap AG, pada esok hari.

"Besok kita eksepsi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani mengatakan, diversi atau musyawarah itu gagal, lantaran pihak keluarga David Ozora ajukan penolakan adanya diversi.

"Keluarga juga sudah menyampaikan, tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi, bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," kata Mellisa kepada awak media.

Baca juga: Upaya Musyawarah Diversi Gagal, AG Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Pokok Perkara Hari Ini

Inilah Saat AG Tiba di PN Jaksel Untuk Jalani Sidang Diversi Musyawarah dengan Keluarga David Ozora
Inilah Saat AG Tiba di PN Jaksel Untuk Jalani Sidang Diversi Musyawarah dengan Keluarga David Ozora (Dok. Kompas TV)

Karena diversi atau musyawarah itu dinyatakan gagal. Alhasil pelaku anak AG langsung disidangkan.

Persidangan kemudian digelar beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Nah, seketika dinyatakan gagal, langsung diagendakan, pada saat itu juga kita turun ke bawah, masuk ke ruang sidang anak untuk agenda pemeriksaan yang pertama itu sidang pembacaan dakwaan," kata Mellisa.

Baca juga: Ayu Janjikan Bisa Luluskan Tes Masuk Akpol asal Setor Rp750 Juta, Nyatanya Korban Tidak Lulus

AG pun didakwakan pasal penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Serta Pasal 355 penganiayaan berat, juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana. Ancaman pidana nya 12 tahun penjara. 

Kondisi Terkini David

Kondisi perkembangan David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kian membaik.

Paman David, Rustam Hatala mengatakan bahwa mata David mulai memberi respons gerakan pada hari ke-33 dirawat di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Jadi hari ini hari ke-33. Sebenarnya ada satu perkembangan bagus di hari ini itu, jadi dari penglihatan ya, respons David ya. Jadi matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya," ujar Rustam, kepada wartawan pada Sabtu (25/3/2023).

Selain itu, ia juga menuturkan David terus menjalani fisioterapi setiap hari.

Alhasil, perkembangan itu terlihat dengan David mampu berdiri selama 20 menit.

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri, lebih lama. Sebelumnya nggak terlalu lama," kata dia.

"Karena masih ada kaya getaran tremor. Cuma tadi pas saya tanya katanya sudah lumayan lama sampai 20 menit, getarannya berkurang," lanjutnya.

Meski David didiagnosa menderita cedera otak parah, ia mengatakan pihak keluarga belum mengetahui secara detail terkait cedera itu.

"Ya sebenarnya kemarin kita sudah dapat, lebih ke cedera otak parah. Memang belum sama sekali sadar. Kalau secara fisik itu kan luka-luka sudah sembuh semua ya di luar. Tapi lebih ke cedera di dalam yang memang kita belum tahu kondisinya seperti apa," ucap dia. 

Ayah David Ozora Cabut Permaafan

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina cabut permaafaan yang sempat dilayangkannya kepada keluarga Mario Dandy Cs atas penganiayaan yang diterima oleh putranya. 

Pencabutan permaafan itu dilayangkan Jonathan Latumahina di hari ke-30 David Ozora dirawat di ICU RS Mayapada karena tindak penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak Mario Dandy. 

Lewat akun instagramnya, Jonathan bahkan menyebut para pelaku sebagai ular beludak. 

Kata Jonathan, para tersangka hendak menggunakan permaafan Jonathan untuk meringankan hukuman di persidangan nantinya. 

Jonathan pun tidak rela apabila pelaku dihukum ringan karena permaafan tersebut.

"Di hari ke 30 ini, ular2 beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," bebernya Rabu (22/3/2023). 

Jonathan pun memastikan menarik permaafan tersebut di depan putranya yang masih berjuang dari kerusakan berat pada syaraf otak karena penganiayaan tersebut. 

Jonathan tidak terima apabila para pelaku dihukum ringan di atas penderitaan putranya yang saat ini masih bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya. 

Saat ini David Ozora juga masih harus dialiri infus yang ditanam di vena besar  bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya. 

Dengan tegas Jonathan menyuruh para pelaku untuk memohon ampun kepada Tuhan atas perbuatan keji mereka kepada David Ozora. 

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tegasnya. 

Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menanggapi laporan dari pihak Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, dengan tertawa.

APA alias Amanda melalui kuasa hukumnya mempolisikan Mario Dandy Satriyo (20) dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

"Saya tanggapi ketawa aja deh, kami menghormati karena penyidik tidak boleh tolak laporan ya, jadi kami menghormati," kata Basri, kuasa hukum Mario Dandy, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, laporan yang dilayangkan pihak APA memiliki konsekuensi hukum yang harus dibuktikan.

"Membuat laporan itu kan ada konsekuensi-konsekuensi hukum ya, ada pidana. Kalau membuat laporan harus dibuktikan dong, kalau nggak bisa dibuktikan kan konsekuensinya pidana," ujarnya.

Baca juga: Tak Sekadar Bertemu, Pretya Amanda juga Sempat Diantar Mario Dandy Satriyo ke Indekosnya

Lebih lanjut, Basri menyerahkan proses hukum ini pada kepolisian.

"Kami kan menunggu saja, bagaimana ke depan saja. Kami percaya kepada penyidik Polda dan Polres profesional dan objektif," tutur dia.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap APA alias Amanda yang namanya terseret dalam kasus penganiayaan ini.

"Ada sesuatu yang janggal, APA ini setahu saya belum pernah diperiksa Polres maupun Polda, katanya pernah diperiksa, dugaan ya, itu tugas media menelusuri, APA pernah nggak datang di Polda atau Polres," ucap Basri.

"Setahu saya nggak ya, saya juga nggak pernah lihat foto-foto APA di media sosial. Janganlah kebal hukum lah ya, jangan merasa orang hebat, nggak boleh begitu ya, semua sama di depan hukum," sambungnya. 

Polda Metro janji profesional

Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti secara profesional laporan dari pihak Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, nama yang terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Amanda bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan, Selasa (14/3/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Ayu Janjikan Bisa Luluskan Tes Masuk Akpol asal Setor Rp750 Juta, Nyatanya Korban Tidak Lulus

"Berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan. Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," sambung Trunoyudo.

Ia menambahkan laporan polisi itu saat ini ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menuturkan laporan polisi dari pihak Amanda akan ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional.

"Saya rasa, Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional," ucap dia.

"Dan tentunya sekali lagi, ini kita terima laporannya dan kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Pihak Amanda melaporkan Mario dkk dengan jeratan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved