Penganiayaan

Pengadilan Negeri Jaksel Percepat Sidang Pelaku Anak AG dalam Kasus penganiayaan David

Djuyamto mengatakan, sidang pelaku AG dipercepat karena terdakwa masih dibawah umur.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
dari berbagai sumber
Kekasih Mario Dandy Satriyo berinsial AG (15) 

Mangatta juga mengaku, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan terhadap AG, pada esok hari.

"Besok kita eksepsi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani mengatakan, diversi atau musyawarah itu gagal, lantaran pihak keluarga David Ozora ajukan penolakan adanya diversi.

"Keluarga juga sudah menyampaikan, tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi, bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," kata Mellisa kepada awak media.

Baca juga: Upaya Musyawarah Diversi Gagal, AG Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Pokok Perkara Hari Ini

Inilah Saat AG Tiba di PN Jaksel Untuk Jalani Sidang Diversi Musyawarah dengan Keluarga David Ozora
Inilah Saat AG Tiba di PN Jaksel Untuk Jalani Sidang Diversi Musyawarah dengan Keluarga David Ozora (Dok. Kompas TV)

Karena diversi atau musyawarah itu dinyatakan gagal. Alhasil pelaku anak AG langsung disidangkan.

Persidangan kemudian digelar beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Nah, seketika dinyatakan gagal, langsung diagendakan, pada saat itu juga kita turun ke bawah, masuk ke ruang sidang anak untuk agenda pemeriksaan yang pertama itu sidang pembacaan dakwaan," kata Mellisa.

Baca juga: Ayu Janjikan Bisa Luluskan Tes Masuk Akpol asal Setor Rp750 Juta, Nyatanya Korban Tidak Lulus

AG pun didakwakan pasal penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Serta Pasal 355 penganiayaan berat, juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana. Ancaman pidana nya 12 tahun penjara. 

Kondisi Terkini David

Kondisi perkembangan David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kian membaik.

Paman David, Rustam Hatala mengatakan bahwa mata David mulai memberi respons gerakan pada hari ke-33 dirawat di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Jadi hari ini hari ke-33. Sebenarnya ada satu perkembangan bagus di hari ini itu, jadi dari penglihatan ya, respons David ya. Jadi matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya," ujar Rustam, kepada wartawan pada Sabtu (25/3/2023).

Selain itu, ia juga menuturkan David terus menjalani fisioterapi setiap hari.

Alhasil, perkembangan itu terlihat dengan David mampu berdiri selama 20 menit.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved