Penganiayaan

Pengadilan Negeri Jaksel Percepat Sidang Pelaku Anak AG dalam Kasus penganiayaan David

Djuyamto mengatakan, sidang pelaku AG dipercepat karena terdakwa masih dibawah umur.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
dari berbagai sumber
Kekasih Mario Dandy Satriyo berinsial AG (15) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU-Persidangan pelaku anak AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dikebut oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang pelaku AG dipercepat karena terdakwa masih dibawah umur.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari ditambah 15 hari. Artinya hanya 25 hari," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Sehingga, lanjut Djuyamto, persidangan atas terdakwa AG, akan digelar setiap hari guna mempercepat agenda putusan Majelis Hakim.

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ucapnya.

Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadila Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara. 

Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. 

Ajukan eksepsi

Agenda persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15), sudah mulai digelar.

Hari ini, AG menjalani proses persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Persidangan itu dilakukan, usai diversi antara pihak AG dan keluarga David Ozora dinyatakan gagal.

Kuasai hukum AG, Mangatta Toding mengatakan akan mengikuti proses sebaik mungkin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved