Mahfud MD Bocorkan Obrolan Intelijen Dengan Kepala BIN di Grup WA, Anggota DPR Tak Bisa Berkata-kata

Mahfud MD Bocorkan Obrolan Intelijen Dengan Kepala BIN di Grup WA, Anggota DPR Tak Berani Berkata-kata

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Dok. Kompas TV
Mahfud MD Bocorkan Obrolan Intelijen Dengan Kepala BIN di Grup WA, Anggota DPR Tak Berani Berkata-kata 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, untuk mempidanakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana mengenai membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.

Hal itu terjadi sebab, Arteria sempat mewanti-wanti Mahfud MD mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada saat itu, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 Mahfud menanyakan kepada Arteria,  apakah Arteria Dahlan berani mengatakan langsung ke Budi Gunawan seperti halnya yang ia lakukan kepada Mahfud MD soal ancaman hukuman itu.

"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud MD lantas menekankan bahwa informasi intelijen sangat diperlukan untuk bekerja.

Kemudian, ia juga mencontohkan informasi intelijen yang diterima, satu diantaranya berasal dari obrolan di grup Whatsapp, obrolan itu terkait dengan demonstrasi.

"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen.

'Pak, besok tampaknya ada demo di sana, pak'. 'Iya, pak, sudah. Itu korlapnya ini, ini kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes'," ujar Mahfud.

Mahfud MD pun bertanya-tanya kenapa tidak boleh umumkan, dan bingung kenapa dirinya tidak boleh mengumumkan dugaan adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Ketika bicara itu, seluruh anggota DPR yang hadir pun terdiam dan menyimak Mahfud.

Sebelumnya, Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasalnya, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved