Berita Video

VIDEO Pihak David Ozora Menolak Diversi Terhadap AG, Kekasih Mario Dandy

Pihak David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy(20), disebut menolak diversi terhadap AG(15) yang akan digelar Rabu (29/3/2023)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), disebut menolak diversi atau musyawarah terhadap AG (15) yang akan digelar Rabu (29/3/2023).

Untuk diketahui, kekasih Mario Dandy itu akan segera menjalani diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada esok hari.

Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David mengatakan, alasan penolakan diversi karena melihat usia pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu.

"Mengapa keluarga menolak terkait diversi terhadap anak. Memang ada syarat teknis kok di dalam Undang-undang Peradilan Pidana Anak itu yang dimungkinkan dilakukan diversi, yaitu usia di bawah 12 tahun. Sementara AG kan 15 tahun," kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023).

"Kemudian terkait dengan ancaman pidana yang di bawah 7 tahun, sementara ancaman pidana pada saat ini 12 tahun," sambungnya.

Penolakan diversi terhadap AG lainnya, ujar Mellisa, karena melihat kondisi yang dialami David.

Baca juga: Diclurit Orang Tak Dikenal, Eks Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Luka di Kepala dan Leher

Adapun David saat ini masih menjalani masa perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sudah sebulan lebih siswa SMA Pangudi Luhur itu berada di RS Mayapada.

"Nah melihat kondisi atau dampak yg dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU belum," tutur dia.

Oleh sebab itu, ia memaklumi pihak keluarga korban menolak diversi terhadap AG.

Baca juga: VIDEO Kia Poetri Trauma Imbas Dua Kali Kecelakaan Mobil Dalam Setahun

"Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu," ucapnya.

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) akan segera menjalani diversi atau musyawarah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) esok hari.

"Agenda musyawarah diversi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Baca juga: VIDEO Memanas! Ahmad Dhani Tegaskan Once Dilarang Bawakan Lagu Dewa 19

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan, telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG.

Meski begitu, pihak David Ozora tetap tegas menolak diversi atau musyawarah dengan pihak AG.

"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," ucap Mellisa.

Baca juga: VIDEO Penangkapan Pemilik Travel Umrah Yang Telantarkan Ratusan Jemaah di Arab Saudi

Mellisa menyampaikan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton karena singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.

Karena AG berstatus sebagai anak maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved