Viral Media Sosial
Sesumbar Bakal Pidana Mahfud MD, Arteria Dahlan Langsung Lunak Ketika Ditantang Balik: Kok ke Saya?
Sesumbar Bakal Pidana Mahfud MD & Sri Mulyani, Arteria Dahlan Langsung Melunak Ketika Ditantang Balik: Kok ke Saya?
Dalam statusnya, Mahfud MD menegaskan akan hadir menjawab panggilan Komisi III DPR RI selaku Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pengendalian TPPU.
Dalam kicauannya, Mahfud MD pun mengaku siap berhadapan langsung dengan Komisi III DPR RI, khususnya Benny K Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani.
Mahfud MD bahkan melayangkan ultimatum kepada mereka agar tidak mencari alasan untuk absen ketika dirinya menghadiri undangan ke Komisi III DPR RI.
"Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir," tulis Mahfud MD.
"Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen,"
Arteria Dahlan Sebut Mahfud MD dan Sri Mulyani Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Kicauan Mahfud MD itu merujuk pertemuan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ketika mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.
"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.
"Bukan-bukan," balas Ivan cepat.
Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Ungkap Pemicu Penyakit Kakaknya, Adik Ustaz Dasad Latif Minta Doa: Kondisinya Menurun Sejak Umroh
Baca juga: Akui Tidak Bisa Lagi Berdakwah, Status Ustaz Dasad Latif Dibanjiri Doa: Syafakallah Ustadz
"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria.
"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.
Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.
"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya.
Nafa Urbach Dinonaktifkan Partai NasDem Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Picu Kerusuhan, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Partai NasDem |
![]() |
---|
Klarifikasi Video Viral Petinggi Polri Tertawa saat Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh |
![]() |
---|
Ketahuan Terima Fee 'Buzzer' Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Upaya Pencitraan Pemerintah, Fee Buzzer Sekali Posting Rp150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.