Viral Media Sosial

Bangunkan Sahur, Pemuda Petogogan Malah Tawuran Sama Tetangga, Warga Bangun Semua-Sibuk Lerai Mereka

Bikin Geleng-geleng Kepala, Niat Bangunkan Sahur, Pemuda Petogogan Malah Tawuran Sama Tetangga, Warga Jadi Bangun Semua-Sibuk Lerai Mereka

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
@merekamjakarta
Keributan antar warga terjadi jelang sahur di Petogogan, Jalan Pulo Raya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023) 

Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.

Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.

"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (20/3/2023).

Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.

"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan,"

"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," jelasnya.

Irjen Fadil Imran Larang Sahur On The Road

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta sahur on the road (SOTR) saat bulan Ramadan dihentikan.

Menurutnya, kegiatan konvoi di malam hari dengan mengatasnamakan SOTR tidak produktif dan bisa berdampak negatif.

“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan," kata Fadil kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023).

"Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved