Penggelapan
Rektor ITL Trisakti Diduga Gelapkan Dana Kampus Rp1,1 Miliar
Rektor ITL Trisakti berinisial TS, dilaporkan oleh pihak Yayasan Trisakti ke polisi atas dugaan penggelapan dana Rp1,1 Miliar
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rektor Institut Trasnportasi dan Logistik (ITL) Trisakti berinisial TS, telah dilaporkan oleh pihak Yayasan Trisakti ke polisi, terkait dugaan penggelapan dana kampus yang nilainya mencapai hingga Rp1,128 miliar.
Dugaan kasus penggelapan dana kampus yang berada di Jalan IPN Kebon Nanas Nomor 2, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur itu, telah dilaporkan pihak yayasan Trisakti ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan pada Kamis, (16/3/2023), dan tercatat dalam Nomor Laporan : STTLP/B/1454/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan diketahui Rektor STMT berinisial TS dilaporkan oleh pihak yayasan.
Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Krisyanto membenarkan perihal laporan tersebut.
Menurutnya pelaporan atas dugaan penggelapan dana kampus, semasa TS menjabat sebagai rektor.
Baca juga: Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp 740 juta Diserahkan ke Kejari Jakarta Utara
"Selama menjabat itu, dugaan penggelapan dana yang dilakukan TS nilainya mencapai Rp1.128.564.533. Itu dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2022 kemarin," kata Krisyanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/3).
Krisyanto menjelaskan dalam laporan ke Direktorat Kriminal Umum, pihaknya merekomendasikan dua saksi untuk memberikan keterangan.
Kedua saksi itu katanya disinyalir mengetahui perihal dugaan penggelapan dana tersebut oleh TS.
Baca juga: Beda dengan Ahyudin, Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi dalam Kasus Penggelapan Dana
"Bila nantinya terbukti melakukan penggelapan, TS akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dana," ujarnya.
Wartakotalive.com, mencoba melakukan konfirmasi ke pihak ITK Trisakti pada Rabu (21/3/2023), namun tidak mendapatkan penjelasan.
Baca juga: Teddy Pardiyana Dituntut Jaksa Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rizky Febian
Pihak keamanan yang ditemuin awak media pun mengungkapkan tidak bisa mempertemukan awak media dengan rektor, atau jajaran manajemen kampus lainnya.
"Sesuai perintah atasan, silahkan siapkan dahulu apa yang akan ditanyakan, nanti dari pihak kampus akan memberikan jawabannya," kata pria yang diketahui merupakan kepala keamanan kampus. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ingin Kuasai Gula 25 Ton, Sopir Truk Ngaku Dibegal di Gunung Sindur |
![]() |
---|
Penggelapan Uang, Mantan Manajer Denny Sumargo Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Karyawan PT Pos Indonesia Laporkan Dugaan Penggelapan Koperasi, Kerugian Capai Rp 2,7 Miliar |
![]() |
---|
Kecewa Tersangka Penggelapan Tidak Ditahan, Korban Minta Perlindungan Hukum Jaksa Agung |
![]() |
---|
Honor Belum Dibayarkan, Artis Galih Ginanjar Laporkan Agensi ke Polisi |
![]() |
---|