Ramadan 2023

Pemkot Tangsel Atur Kegiatan Usaha selama Ramadan, Khawatir Ganggu Kekhusyukan Umat Muslim

Pemkot Tangsel sangat memahami dan menghormati umat muslim yang sedang brpuasa, karena itu kegiatan usaha diatur ketat.

Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi - Tempat hiburan yang penuh kemasyatan seperti panti pijat, klub malam, dsb, akan tutup selama bulan Ramadan ini di Kota Tangsel. Tujuannya supaya umat muslim khusyuk menjalankan ibadah puasa. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, dan tak ingin gaduh.

Karena itu Pemkot TangselĀ mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan kepada masyarakat.

Surat edaran ini bertujuan menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondusifitas bagi umat Islam dan upaya untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadan.

Selain itu, untuk menjaga toleransi beragama khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.

Dalam surat edaran tersebut, jenis usaha yang tutup secara total dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.

Tempat usaha yang diatur itu adalah yang hingar bingar penuh kegelapan duniawi seperti klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billyard, permainan ketangkasan (kecuali fasilitas mall), live musik atau pertunjukan konser musik skala besar, SPA, dan rumah pijat (massage).

Baca juga: Libur Nyepi dan Sambut Ramadan, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor

Jika tak diatur dipastikan kesucian bulan Ramadan ini akan tercoreng, karena tempat usaha tadi penuh dosa.

Sementara itu, untuk usaha jasa penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, cafe, bistro, warung makan kaki lima serta usaha jasa hiburan Bioskop turut diatur jam operasionalnya.

Pesan antar, drive thru atau layanan daring beroperasi pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 04.00 WIB dengan layanan pesanan terakhir maksimal sampai pukul 03.45 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Gratis di Bulan Ramadan, Kawal Masyarakat yang Tarik Uang untuk THR

Kemudian, pesan antar atau drive thru di pusat perbelanjaan atau mall dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional mall tersebut.

Lalu, makan di tempat hanya boleh beroperasi mulai beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 (waktu imsak), dan wajib menggunakan penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

Sementara bioskop diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 20.00 WIB.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved