Ganjil Genap

Libur Nyepi dan Sambut Ramadan, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor

Kawasan Puncak Bogor diserbu warga Jabodetabek selama libur panjang ini. Mereka ingin tamasya bersama kelurga setelah penat.

Editor: Valentino Verry
Polres Bogor Kota
Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap bagi mobil pribadi yang hendak menuju kawasan Puncak Kabupaten Bogor, selama libur panjang ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pekan ini terjadi libur panjang, yakni dimulai dari peringatan hari raya Nyepi hingga pembukaan bulan Ramadan.

Maka, sejak Rabu (22/3/2023) hingga Jumat (24/3/2023) libur nasional, sementara Sabtu dan Minggu merupakan libur reguler akhir pekan.

Melihat libur yang cukup panjang pun, warga Jabodetabek memanfaatkannya dengan berlibur bersama keluarga.

Tempat wisata yang paling diminati tentu saja kawasan Puncak Bogor.

Sejak Rabu pagi ini jalan tol Jagorawi sudah dipenuhi mobil pribadi yang ingin tamasya ke Puncak Bogor.

Mereka umumnya belum tahu bahwa Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap.

Dikutip dari liputan Kompas TV, antrean kendaraan menuju Puncak diprediksi akan terjadi sampai akhir pekan ini.

Baca juga: Jupiter Sesalkan Aksi Sopir Ambulans yang Nekat Lawan Arah di Kawasan Puncak Bogor

Antrean kendaraan didominasi dengan kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju Puncak.

Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas menuju Puncak, petugas memberlakukan sistem ganjil genap dan juga satu arah secara situasional.

Dikutip dari Kompas.com, selama libur perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 21,22,dan 23 Maret 2023, jalur menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat akan diberlakukan ganjil genap.

Baca juga: Rekomendasi Hotel Mewah di Puncak Bogor untuk Staycation Bersama Keluarga

Seperti dalam unggahan @tmcpolresbogor, Senin (20/3/2023), menginformasikan bahwa ganjil genap di kawasan Puncak akan berlaku selama tiga hari berturut-turut.

Bagi kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, maka petugas akan meminta mobil tersebut putar balik.

Ganjil genap di kawasan Puncak, akan mulai diberlakukan pada Selasa, (21/3/2023) pukul 14.00 WIB sampai Kamis (23/3/2023) pukul 24.00 WIB.

Jalur menuju kawasan Puncak Bogor macet parah selama libur panjang ini.
Jalur menuju kawasan Puncak Bogor macet parah selama libur panjang ini. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Adapun, berikut ini jalur di kawasan Puncak, Jawa Barat yang masuk ke dalam wilayah pembatasan kendaraan, yaitu: Arah simpang Gadog, jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu, Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Pada penerapannya, kendaraan yang akan menuju ke arah Taman Safari dibatasi, khusus untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.

Sementara itu, untuk aturan pelat genap diberlakukan bagi kendaraan yang hendak melintas ke arah Cisarua.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved