Sidang Kasus AG

Kejari Jakarta Selatan Siapkan JPU Bersertifikasi Khusus Menghadapi Sidang Pacar Mario Dandy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi memastikan tujuh JPU kasus AG memiliki sertifikat khusus.

Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas.com
AG (15) menggunakan kerudung putih saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan AG mendatang.

Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan AG, salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Kepolisian Daerah (Polda) Metero Jaya, Selasa (21/3/2023).

AG merupakan teman wanita tersangka utama penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan tujuh JPU tersebut dipastikan sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.

"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan, AG Pacar Mario Dandy Tutupi Wajah Saat Tiba di Kejari Jakarta Selatan

Jadi memang tidak sembarangan. Ada kualifikasi khusus sebagai jaksa anak," kata Syarief, Selasa (21/3/2023) seperti dilansir Kompas.com.

Proses perkara yang menjerat AG memang lebih cepat dibandingkan dengan tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).

Menurut Syarief, berkas AG yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan lantaran yang bersangkutan berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu," ungkap Syarief.

Menurutnya dalam prosesnya, AG tak akan diberi diversi karena pihak keluarga Crytalino David Ozor (17) menolaknya.

"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi.

Baca juga: Amanda atau Saksi APA Laporkan Balik Mario Dandy Satriyo Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu.

Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Anak AG (15) yang diperankan oleh orang lain mengikuti rekonstruksi dimana tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan) menganiaya korban Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Anak AG (15) yang diperankan oleh orang lain mengikuti rekonstruksi dimana tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan) menganiaya korban Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Warkotalive.com/Yulianto)

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakantelepon genggam Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Kini AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. AG akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS sebelum diadili.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka Mario Dandy Satrio (20), di ruang khusus LPKS selama 13 hari.

AG ditahan di bawah naungan kepolisian sejak 8 Maret 2023 usai resmi dijadikan sebagai tersangka dengan status anak berkonflik dengan hukum.

AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved