Kabar Artis

Digosipkan Hamili Nissa Asyifa, Ini Sosok Alshad Ahmad Pacar Tiara Andini,Sepupuan Sama Raffi Ahmad

Alshad Ahmad menjadi sorotan usai diterpa isu tak sedap terkait mantan pacarnya, Nissa Asyifa.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. 

Selain gemar merawat satwa, Alshad juga memiliki hobi otomotif sejak remaja.

Dikutip dari TribunJabar, Alshad pernah menjadi pembalap sejak 2012.

Tercatat, ia pernah mengikuti coaching clinic di Sirkuit Sentul.

Ia berambisi untuk bisa terjun di ajang bergengsi Moto2, MotoGP.

Tak hanya itu, ia juga ingin mengharumkan nama Indonesia di berbagai kejuaraan Asia.

Baca juga: Sikap Tiara Andini Disebutkan Mulai Berubah Sejak Pacaran dengan Alshad Ahmad, Benarkah?

Dituding pernah menikah

Usai diterpa isu menghamili sang mantan, mencuat kabar bahwa Alshad Ahmad diduga pernah menikah dengan Nissa Asyifa, namun telah bercerai pada 2022.

Kabar ini mencuat usai beredarnya foto data sidang perceraian yang menunjukkan nama Alshad Kautsar Ahmad bin Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa binti Ganjar Sudaya di Pengadilan Agama Bandung.

Dalam foto tersebut, terlihat nomor perkara yang terdaftar yakni 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.

Dikutip dari Tribunnews, berdasarkan penelusuran melalui SIPP PA Bandung, dapat dilihat bahwa pendaftaran perkara dilakukan pada 11 November 2022.

Sedangkan putusan cerai terjadi pada 2 Desember 2022, dan pembuatan akta cerai dilakukan pada 28 Desember 2022.

Sementara di situs resmi Mahkamah Agung, terkuak detil permohonan cerai talak yang diduga diajukan oleh Alshad Ahmad.

Dugaan Alshad sebagai pemohon ini karena kesamaan data bulan lahir yakni Juni dan alamat tempat tinggal di Jalan Kiputih, Bandung.

Namun kuat dugaan nama asli pemohon dan termohon disamarkan demi privasi keduanya.

"Bahwa, Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg. pada tanggal 11 November 2022 dengan dalil-dalil sebagai berikut," demikian isi dokumen tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved