Kisah Inspiratif
Sosok Calon Ketua Peradi Jaksel Bontor Tobing, Pertama Kali Bersidang-Keliling PN Naik Motor Butut
Sosok Calon ketua Peradi Jaksel Bontor Tobing, Pertama Kali Bersidang-Keliling Pengadilan Naik Motor Supra Butut
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penampilan necis dengan glamornya gaya hidup kerap diasosiasikan dengan sosok pengacara.
Fenomena tersebut pun memicu keinginan anak-anak muda untuk menjadi pengacara.
Namun, dibalik kesuksesan yang diperoleh oleh sejumlah pengacara kondang, terdapat jerih payah di baliknya.
Seperti halnya Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Bontor OL Tobing SE, SH, MH.
Pria berdarah batak itu menceritakan kisahnya ketika pertama kali menjadi advokat.
Bonti-panggilan akrab Bontor Tobing, mengaku mengawali karirnya menjadi advokat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat pada tahun 2005.
Sebagai seorang advokat muda, dirinya kemudian bergabung dengan para senior di sejumlah kantor pengacara pada awal karirnya.
Kesempatan ini dimanfaatkan Bontor untuk belajar bagaimana cara menangani kasus, membuat kontrak kerja hingga mendampingi klien selama proses persidangan.
Baca juga: Kabar Duka, Ustaz Dasad Latif Sakit, Akui Sudah tidak Bisa Lagi Berdakwah: Mohon Doanya
Baca juga: Beda dengan Emil, Sabil Boleh Panggil Dedi Mulyadi Maneh: Sunda Asli Itu Tidak Terkenal Undak Usuk
Tidak seperti sekarang, Bontor mengaku masih ingat betul bagaimana dirinya pertama kali bersidang.
Ketika itu, dirinya hanya ditemani sepeda motor 'bebek' kesayangannya, Honda Supra.
Sepeda motor berkelir hitam itu katanya menemaninya meniti karir-berkeliling ibu kota.
"Dulu pertama kali saya menjadi advokat itu nggak seenak sekarang," ungkap Bontor ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/3/2023).
"Pertama kali itu saya naik motor supra, dari kantor ke rumah klien, begitu juga ke pengadilan-pengadilan," kenangnya.

Namun, berkat kerja keras dan jasa para pengacara senior yang membimbingnya, karirnya kian moncer.
Apalagi setelah dirinya menyelesaikan Pendidikan Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia tahun 2009 dan Pelatihan Pajak Terapan Brevet A & B tahun 2016.
"Kalau kita lihat Bang Otto Hasibuan, Bang Hotman Paris dan banyak senior lainnya itu semuanya sekarang sukses, tapi di balik itu ada kerja keras yang mereka tekuni sejak awal menjadi advokat," ungkap Bontor.
"Jadi sebenarnya tidak mudah menjadi advokat dan itu sebenarnya yang harus diluruskan," imbuhnya.
Dibalik penampilan glamor seorang pengacara, Bontor mengingatkan kepada para advokat muda untuk mengedepankan kompetensi dan etika apabila ingin menjadi seorang advokat.
Oleh karena itu, setelah dirinya menyelesaikan S2 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan tahun 2022, dirinya terus melanjutkan pendidikan.
Kini Bontor tercatat menjadi Kandidat Doktor Hukum S3 Universitas Pelita Harapan.
"Dalam profesi advokat, kompetensi dalam hal yang utama. Selanjutnya adalah manner (tata krama), seorang advokat harus bisa menjaga etikanya dan kode etik sebagai penengak hukum," jelasnya.
Tingkatkan Kompetensi Advokat Muda
Tingkatkan kompetensi advokat muda jadi janji Bontor OL Tobing SE, SH, MH dan Riesky Indrawan SH, MH sebagai apabila memimpin DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Bontor Tobing (Bonti) dalam Deklarasi Calon Ketua dan Sekretaris DPC Peradi Jaksel yang digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2023) malam.
Dalam acara yang dihadiri ratusan advokat itu, Bontor yang didampingi Riesky Indrawan (Eky) menyampaikan pentingnya peningkatan kompetensi para advokat muda Peradi Jakarta Selatan.
Tujuannya agar mereka dapat bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik.
Baca juga: Waktu Masih Cagub Ramah Banget Tak Masalah Dicengin, Kini Cuma Bilang Maneh, Sabil Langsung Dipecat

Selain itu, mampu menjadi advokat yang profesional dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pengguna jasa hukum.
"Motto kami adalah mau dekat dan berbuat untuk Peradi Jakarta Selatan. Nah, peningkatan kompetensi advokat muda ini menjadi bukti besarnya perhatian kami kepada advokat-advokat muda agar bisa menjadi lebih profesional dan menjaga kode etik," ungkap Bontor.
Dalam kesempatan tersebut Bontor menyebutkan dua program pendidikan bagi advokat muda yang diusungnya, antara lain pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan pendidikan advokat lanjutan.
PKPA bertujuan untuk mencetak para sarjana hukum yang akan memulai profesi advokat.
"Pendidikan profesi advokat ini ditujukan bagi sarjana hukum yang baru mau memulai profesinya sebagai advokat, mereka dibimbing dengan baik, bukan sekedar pendidikan yang asal-asalan, benar-benar diberikan materi-materi yang bagus sesuai dengan ketentuan aturan," ungkap Bontor.
"Dan pemberi materinya memang orang-orang yang memang expert dan berkompeten. Jadi kita betul-betul mencetak advokat profesional, bukan hanya asal lulus," jelasnya.
Sementara itu, Riesky memaparkan pendidikan advokat lanjutan berupa workshop tentang kiat-kiat dalam menjalankan profesi advokat.
Di antaranya cara membangun kantor advokat yang baik dan benar, cara membuat proposal perjanjian kerjasama dengan klien dan lainnya.
"Hal-hal yang sebenarnya sederhana, tetapi banyak yang belum memahami, sehingga banyak temen-temen advokat kita yang muda itu kesulitan ketika mendampingi klien, menyelesaikan kasus atau bahkan sampai dikriminalisasi," ungkap Riesky.
"Hal ini yang menjadi concern kami berdua untuk anggota Peradi Jakarta Selatan," jelasnya.
Kisah Anfield, Remaja Autis dan Tuna Rungu yang Menginspirasi Lewat Seni |
![]() |
---|
Kisah Haru Satpam dan OB Diangkat Jadi ASN di Universitas Singaperbangsa Karawang |
![]() |
---|
Bangun SMK Gratis hingga Pelopor Gerakan Tertib Lalu Lintas, Ipda Sandi Praja Diganjar Penghargaan |
![]() |
---|
Rex Alexander Symour, Pebalap Cilik Indonesia yang Melaju Kencang di Usia 9 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Santoso, Petani Asal Malang Jatim yang Raih Gelar Master Panen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.