Pejabat Pamer Harta

Istri Pamer Harta dan Nonaktif, Golongan Pejabat Setneg Ini Mendadak Jadi Rendah Agar Tak Ada LHKPN

Golongan pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar mendadak turun atau menjadi rendah setelah hartanya disorot

|
Istimewa/Twitter @partaisocmed
Nasib pegawai Setneg, Esha Rahmanshah Abrar dinonaktifkan seusai istrinya viral di media sosial pamer mobil mewah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, kini dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan Esha Rahmansah Abrar buntut ulah istrinya yang pamer kemewahan di media sosial.

Akibatnya pula, dugaan kepemilikan harta mewah Esha Rahmanshah Abrar menuai pertanyaan jika dibandingkan pendapatannya.

Akan tetapi, ternyata jumlah harta kekayaan Esha tidak bisa diakses melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pembe Korupsi (KPK).

Setelah ditelusuri, ternyata Esha belum termasuk ke dalam golongan pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Padahal menurut situs Sekretariat Negara, mulanya Esha disebut menjabat Kepala Subbagian Administrasi Bangunan, Bagian Bangunan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian dengan pangkat golongan III/c.

Baca juga: Pejabat Setneg Dinonaktifkan Setelah Istri Pamer Harta, Beli Mobil Mewah Kayak Jajan Kacang

Akan tetapi, setelah kepemilikan harta mewah itu terbongkar di media sosial, jabatan Esha di Sekretariat Negara mendadak turun atau berubah menjadi rendah, dengan tercatat sebagai Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara dengan golongan IV/a.

Menurut data tentang pendapatan aparatur sipil negara, pegawai golongan IV/a mengantongi gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.

Jumlah gaji pokok itu di luar tunjangan yang diterima Esha. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, terdapat sejumlah golongan pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara berkala.

Para pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK menurut UU 28/1999 adalah: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku.

Yang meliputi: Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Baca juga: Heboh Keluarga Pejabat Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Imbauan Pemuda PBB untuk Penegak Hukum

Sedangkan menurut Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, golongan pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya diperluas menjadi: Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.

Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat, Pejabat pembuat regulasi.

Karena Esha merupakan aparatur sipil negara golongan IV/a, maka dia belum diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pada 31 Agustus 2021 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk pada Pasal 4 huruf e peraturan tersebut, tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

Dugaan harta tak wajar Dugaan kepemilikan harta tak wajar Esha terungkap setelah gaya hidup sang istri dan kepemilikan rumah mewahnya dibongkar melalui media sosial.

Gaya hidup istri Esha terungkap karena mengunggah kepemilikan harta mewah melalui media sosial Instagram.

Sang istri mengunggah kepemilikan mobil MG 5 GT Magnify seharga Rp 407,9 juta melalui Instagram.

Baca juga: Mario Dandy Tidak Sendiri, Gara-gara Anak Pamer Harta, Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa

Selain itu sang istri juga memperlihatkan emas dan tas mewah yang merupakan hadiah dari Esha.

Esha juga disebut-sebut mempunyai rumah mewah di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Jika dibandingkan dengan profil golongan dan gaji Esha, kepemilikan sejumlah harta itu menuai kecurigaan.

Setelah dugaan kepemilikan harta tak wajar itu, Kementerian Sekretariat Negara memutuskan menonaktifkan sementara Esha.

"Sebagai tindak lanjutnya, Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto.

Kemensetneg pun telah membentuk tim verifikasi internal buat menyelidiki harta kekayaan Esha.

"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," ujar Eddy.

Ia mengatakan, Kemensetneg akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut kepada publik sebagai tanda komitmen pada pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktik yang bertentangan dengan hukum.

Eddy juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat praktik gaya hidup mewah yang dipamerkan istri Esha.

Istri Esha Pamer Kemewahan

Penonaktifan Esha Rahmansah Abrar buntut ulah istrinya yang pamer kemewahan di media sosial.

Gaya hidup mewah istri dari Esha disorot setelah screenshot foto struk pembelian mobil beredar di media sosial.

Dalam foto itu, istri Esha melalui akun @vhia_esa membeli mobil hanya karena terpesona melihat mobil saat dijalan.

Gaya hidup istri Esha yang mewah juga diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.

Baca juga: Heboh Keluarga Pejabat Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Imbauan Pemuda PBB untuk Penegak Hukum

Dalam unggahan akun tersebut, terlihat unggahan Instagram story akun istri Esha Rahmanshah sedang membelI mobil baru.

“Masha Allah baru x ini beli mobil gak diniatin gegara terpesona lihat mobil kuning di Jalan Lenteng Agung tadi siang,” tulisnya dalam tangkapan layar yang diunggah akun @PartaiSocmed, Sabtu (18/3/2023).

Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut, memperlihatkan kalau istri Esha Rahmanshah membeli mobil MG 5 GT Magnify. Harga mobil tersebut juga tertulis Rp 407,9 juta.

Bukan hanya itu, dalam unggahan sang istri lainnya, memperlihatkan kalau sang suami juga membelikannya emas hingga tas mewah.

Bahkan, ketika anniversary, sang istri sempat mengunggah kalau ia disuruh beli mobil kembali oleh suaminya.

Unggahan sang istri itu membuat banyak pertanyaan mengenai gaji Esha Rahmanshah.

Baca juga: Usai Istri Pamer Harta Kantor Kepala BPN Jaktim Digeruduk Massa

Pasalnya, barang-barang yang dibeli sang istri dinilai cukup fantastis.

Unggahan itu lantas banyak dikomentari oleh sejumlah netizen media sosial. Kemensetneg pun angkat bicara mengenai viral unggahan itu.

"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Eddy mengatakan Esha kini telah dinonaktifkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Pamer Harta, Ini Alasan LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Bisa Ditelusuri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/12534511/istri-pamer-harta-ini-alasan-lhkpn-pejabat-kemensetneg-esha-rahmansah-tak. Editor : Aryo Putranto Saptohutomo

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved