Minggu, 26 April 2026

Penganiayaan

Polisi Periksa Ponsel Milik David Ozora Telusuri Dugaan Pelecehan Ditudingkan Pacar Mario Dandy

 Polisi dipastikan akan memeriksa telepon genggam milik Cristalino David Ozora (17), korban kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan video youtube kompastv
Dalam rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora, terungkap sebuah fakta baru. Salah satunya, fakta bahwa Mario Dandy Satriyo sempat mengajak Shane Lukas untuk ikut menganiaya Critalino David Ozora. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi dipastikan akan periksa telepon genggam milik Cristalino David Ozora (17), korban kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam kasus ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan Shane Lukas (19).

Sedangkan AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario, dari sebelumnya saksi menjadi pelaku penganiayaan.

Pemeriksaan handphone itu untuk menelusuri dugaan pelecehan yang dilakukan oleh David ke AGH, yang banyak disebutkan beberapa waktu belakang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan dalam setiap kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil 4 Saksi Penganiayaan Dilakukan Mario Dandy Pada David Ozora

SCI adalah suatu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu kasus yang terjadi.

"Proses masih berlangsung, segala pernyataan yang dijadikan suatu keterangan di BAP tentu tidak akan luput dari penyidik," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

"Namun, Kapolda Metro Jaya menekankan scientific investigation antara teknis dan prosedur," sambung dia.

Trunoyudo meminta untuk menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Terkait keterangan verbal ataupun keterangan-keterangan saksi, keterangan tersangka semua itu masuk dalam BAP, tentu kita tunggu semua," kata dia. 

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

LPSK justru merekomendasikan perlindungan kekasih Mario Dandy itu ke instansi lain.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan, instansi lain yang dimaksud ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dimana KPAI sebelumnya sudah turun tangan dengan memastikan hak AG dengan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Justru kita (LPSK) merekomendasikan untuk melakukan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, perihal rangka peradilan di kasus tersebut," kata Achmadi saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

Hal tersebut, katanya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, perihal Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil 4 Saksi Penganiayaan Dilakukan Mario Dandy Pada David Ozora

Terkait keputusan penolakan tersebut, kata Achmadi didapatkan setelah melakukan penelaahan dari berkas permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan AG.

"Kita tahu juga sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan telaah mendalam, kepada bersangkutan LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan, karena dia tidak memenuhi syarat perlindungan," tuturnya.

Berdasarkan hasil telaah oleh pimpinan LPSK, AG yang memiliki status sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2014.

Baca juga: Tunjukkan Superioritas, Kekasih Mario Dandy Merokok di Depan David yang Dipaksa Bersimpuh Tobat

Selain itu, terkait UU, LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang memiliki status saksi dan korban di sebuah kasus tindak pidana, sedangkan AG berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, hingga Selasa (7/3/2023) sore hari, LPSK masih memproses permohonan perlindungan dari AG.

Mengingat status AG dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy, sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa

"AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, ya tentu yang jadi hal-hal ini akan jadi pertimbangan juga. Ya masih proses telaahan, dan status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Proses tersebut mulai dilakukan usai LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari AG, yang diajukan pada Rabu (1/3).

Lalu, ditambah Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG, untuk mengetahui beragam keterangan yang dimilikinya, perihal kasus tersebut.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1

"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," lugasnya.

Sementara, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat, yang dilakukan oleh Mario.

Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3). (m37)

Penulis: Ramadhan LQ/Rendy Utama

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved