Jumat, 10 April 2026

Penganiayaan

Polisi Periksa Ponsel Milik David Ozora Telusuri Dugaan Pelecehan Ditudingkan Pacar Mario Dandy

 Polisi dipastikan akan memeriksa telepon genggam milik Cristalino David Ozora (17), korban kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan video youtube kompastv
Dalam rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora, terungkap sebuah fakta baru. Salah satunya, fakta bahwa Mario Dandy Satriyo sempat mengajak Shane Lukas untuk ikut menganiaya Critalino David Ozora. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi dipastikan akan periksa telepon genggam milik Cristalino David Ozora (17), korban kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam kasus ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan Shane Lukas (19).

Sedangkan AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario, dari sebelumnya saksi menjadi pelaku penganiayaan.

Pemeriksaan handphone itu untuk menelusuri dugaan pelecehan yang dilakukan oleh David ke AGH, yang banyak disebutkan beberapa waktu belakang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan dalam setiap kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil 4 Saksi Penganiayaan Dilakukan Mario Dandy Pada David Ozora

SCI adalah suatu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu kasus yang terjadi.

"Proses masih berlangsung, segala pernyataan yang dijadikan suatu keterangan di BAP tentu tidak akan luput dari penyidik," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

"Namun, Kapolda Metro Jaya menekankan scientific investigation antara teknis dan prosedur," sambung dia.

Trunoyudo meminta untuk menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Terkait keterangan verbal ataupun keterangan-keterangan saksi, keterangan tersangka semua itu masuk dalam BAP, tentu kita tunggu semua," kata dia. 

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

LPSK justru merekomendasikan perlindungan kekasih Mario Dandy itu ke instansi lain.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan, instansi lain yang dimaksud ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dimana KPAI sebelumnya sudah turun tangan dengan memastikan hak AG dengan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved