Berita Video

VIDEO Aksi Hotman Paris Bikin Pusing Jaksa Saat Menggali Alat Bukti dari Saksi Ahli

Tim penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan saksi ahli digital forensik untuk menguak cara pengambilan alat bukti elektronik yang benar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Tim penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan saksi ahli digital forensik, Ruby Alamsyah untuk menguak cara pengambilan alat bukti elektronik yang benar dan sah dalam kasus narkoba eks Kapolda Sumatera Barat itu.

Ruby dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Dalam keterangannya itu, Ruby menyatakan jika alat bukti berupa percakapan WhatsApp yang dilampirkan dalam berita acara berupa tangkapan layar dari dua perangkat, berifat tidak sah dan tidak sesuai prosedur.

Pendapatnya itu keluar setelah kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan legal standing Ruby, apakah sekadar keilmuan atau menurut UU ITE Pasal 5 dan 6.

"Bahwa digital forensic itu bukan sekadar keilmuan, tetapi sudah menjadi satu-satunya cara yang resmi untuk cara menampilkan alat bukti elektronik, betul?" tanya Hotman kepada Ruby di muka sidang, Senin.

"Benar, sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE adalah satu-satunya cara keilmuan proses dan teknik untuk membuat barang bukti elektronik menjadi sah agar dapat dipastikan keutuhannya dan keasliannya," jawab Ruby kepada Hotman.

Baca juga: VIDEO Verrell Bramasta Batasi Tawaran di Dunia Entertaiment, Usai Terjun ke Politik

Kemudian, Hotman mencontohkan suatu kasus yang alat buktinya ditampilkan sebagian-sebagian, apakah sah atau tidak.

"Saya kasih contoh, ini misalnya alat bukti forensik, mungkin perlu diperjelas lagi, yang ditampilkan sebagian. Sebagian ini yang forensik ini, atau yang terjadi di kasus ini, bukan forensiknya yang ditunjukkan kepada saksi, tetapi WA itu di handphone,(kemudian) di-screenshoot (difotokan oleh handphone lain). (Misal) ada artis terkenal di-screenshoot, ada bagian yang seksi di-screenshoot, bahkan sidik jarinya kelihatan," ujar Hotman kepada Ruby.

"Pertanyaannya untuk mendalami pertanyaan hakim anggota, apakah yang anda maksudkan boleh sebagian tapi bukan di-screenshoot seperti ini, tapi adalah sebagian dari forensik ini, yang mana yang benar?" lanjut Hotman.

Baca juga: VIDEO Verrell Bramasta Minta Petunjuk Jodoh Saat Umroh Pertama Kali


Setelah contoh kasus yang dikemukakan Hotman tersebut, Ruby dengan tegas menyatakan bahwa pengambilan alat bukti seperti itu tidak sah di mata hukum sebagaimana UU ITE Pasal 5 dan 6.

"Keywordnya (kata kuncinya) ada satu, yang mau dijadikan alat bukti adalah alat bukti elektronik, yaitu pesan WhatsApp tadi, berarti yang diperagakan seperti penasihat hukum, menurut saya tidak sah," jelas Ruby.

Pernyataan Ruby tersebut lantas dipotong oleh Hotman sembari melirik ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertawa kecil.

Hotman lantas menegaskan Ruby, apakah pengambilan data dengan memfoto percakapan dari device lain itu asli berasal dari digital forensik atau bukan.

Baca juga: VIDEO Grup Band Radja Minta Perlindungan ke Mabes Polri Pasca Diancam Dibunuh Di Malaysia

"Tadi anda mengatakan seluruh chattingan yang di-screenshoot bahkan jarinya penyidik kelihatan, ini ada contohnya nih, ada jari penyidik, kalau sudah kelihatan jarinya seperti ini pasti bukan forensik kan?" ujar Hotman kepada Ruby.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved