Sejarah Jakarta

Sejarah Jakarta: Lapangan Kebon Torong Peninggalan Tuan Tanah Glodok, Kini Mau Dibangun Puskesmas

Inilah kisah sebuah lapangan Kebon Torong yang ditinggalkan tuan tanah di kawasan Glodok, Jakarta Barat

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Suasana lapangan Kebon Torong yang masih aktif digunakan warga Kelurahan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, untuk aktivitas olahraga. 

"Tapi memang dari awal diperuntukkan untuk kegiatan olahraga. Karena dari dulu sudah ada tiangnya, tiang-tiang basket, sudah ada dulu yang main tenis itu, buktinya itu tiang tenis masih ada, ada badminton juga di situ," imbuhnya. 

Pria yang menjabat sebagai Ketua RW 01 mulai tahun 1982 hingga 1990 itu menuturkan, pada 1980 warga berinisiatif membangun sebuah yayasan yang dinamai Yayasan Sejahtera Kemurnian.

Adapun fungsinya, untuk mengurusi lapangan Kebon Torong tersebut agar tidak terbengkalai. 

"Jadi warga itu tahun 80-an punya inisiatif mendirikan satu Yayasan Sejahtera Kemurnian, itu dari warga-warga yang lebih tua dari saya waktu itu," ujar Slamet.

"Yayasan itu sudah lama, cuman diurusin sama mereka untuk lapangan Kebon Torong ini," lanjutnya.

Diakui Slamet, pengurus yayasan saat itu sudah mengajukan surat izin penggunaan bangunan ke pihak Wali Kota DKI Jakarta, yakni Fauzi Bowo. 

"Pada saat itu yayasan mengajukan surat ke Wali Kota dulu, karena kan dulu masih Wali Kota DKI Jakarta keseluruhan. Jadi pada saat itu surat yang dikeluarkan itu diajukan kepada Wakil Gubernur (Wagub) Fauzi Bowo waktu itu tahun 80-an," jelas Slamet.

Dari pengajuan tersebut, lanjut dia, pihak Yayasan Sejahtera Kemurnian mendapatkan hak pakai selama 10 tahun.

Setelah 10 tahun tersebut, surat itu harus diperpanjang. Namun, kabar keberlanjutannya Slamet tidak mengetahui secara pasti.

"Setelah 10 tahun itu harus diperpanjang katanya, tapi Ketua Yayasannya putuskan pegawainya untuk mengurus, tapi enggak tahu terakhirnya bagaimana," lanjut dia.

Dirinya mengetahui bahwa pada 1979 pemerintah mengeluarkan satu peraturan dimana semua sertifikat yang tidak diperpanjang, otomatis kembali kepada pemerintah.

Kendati begitu, warga di RW 01 Kelurahan Glodok berpatokan pada kepemilikan tuan tanah atas Eigendom atau bukti kepemilikan tanah warisan Belanda.  

"Tetapi saya enggak mau tahu, itu otomatis kah atau gimana, tetapi kali ini saya tahunya (lapangan Kebon Torong) punya tuan tanah namanya Eigendom, itu adalah hak milik selamanya. Mungkin dia (pemerintah) enggak ngerti ya," kata dia.

"Itu bahasa Belanda dan itu dinilai hak milik selamanya kalau dia memiliki keturunan masih ada, dia bisa lanjutkan. Tetapi sayangnya tuan tanah ini sudah tidak punya keturunan sudah tidak ada, jadi enggak ada yang ngurus," lanjutnya.

Slamet mengatakan, hingga saat ini masyarakat Kelurahan Glodok lah yang dipercaya mengurus lapangan tersebut untuk aktivitas olahraga dan kegiatan masyarakat lain. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved