Viral Media Sosial

Cuma Gara-gara Belum Vaksin, Penumpang Dibentak-bentak Satpam Stasiun Pagadenbaru: Dibaca Nggak!?

Parah Sih Ini, Cuma Gara-gara Belum Vaksin, Penumpang Dibentak-bentak Satpam Stasiun Pagadenbaru: Dibaca Nggak!?

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Instagram @undercover.id
Penumpang dan Satpam Stasiun Pagadenbaru, Subang, Jawa Barat beradu mulut. 

Sementara, sebagian besar masyarakat menghujat petugas keamanan dan menilai PT KAI belum move on lantaran PPKM telah dicabut Jokowi. 

Dalam postingan tersebut, admin mengunggah asal muasal postingan video tersebut.

Dalam statusnya, video yang diunggah @rahkenzzho26 itu mengungkapkan peristiwa bermula ketika seorang penumpang yang hendak menaiki kereta relasi Stasiun Pagadenbaru-Stasiun Senen.

Namun, penumpang tersebut dilarang seorang satpam untuk naik kereta karena belum vaksin covid-19.

Penolakan yang semula disampaikan secara persuasif diungkapkan berujung cek cok. 

"Mau cerita sedikit dan singkat. Tadi saya dri ST pegaden Baru subang kreta erlangga st senen. Ada penumpang blum vksin dan ketika memesan tidak membaca syarat dan ketentuanya, di kasih arahan lah sama petugas dengan lembut dan sopan si petugas dan scurity bnyk saksi," tulis Admin.

"Tetapi dia ngotot dan maksa ingin berangkat tetapi tidak di perbolehkan dan dia di situ terus terusan ngotot sampai si scurity habis kesabarany, jadi lah cek cok hebat," jelasnya.

"Pada intinya ketika memesan (tiket) kita harus membaca dulu syarat dan ketentuanya, jangan seolah2 petugas KAI yg mempersulit pdahL sudah ketentuannya," bebernya. 

Diketahui, aturan vaksin bagi seluruh pengguna kereta api masih diberlakukan PT KAI hingga saat ini. 

Terbaru, PT KAI menerapkan aturan vaksin bagi pengguna kereta dewasa dan aturan vaksin bagi anak-anak, mulai dari usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan jika anak pada usia tersebut belum divaksin, anak tetap dapat naik kereta api.

Namun dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. 

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero). 

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini : 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved