Anak Pejabat Pajak
Belum Sadar Sepenuhnya, David Ozora Mengalami Trauma Mendalam pada Otak
Melisa Anggriani sebut David Ozora dalam kondisi stabil dan masih menunggu hasil Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum membeberkan kondisi terkini David Ozora yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang masih dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Salah satu kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani, mengatakan bahwa hari ini kliennya dalam kondisi stabil dan masih menunggu hasil Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Selain itu, Melisa menyebutkan bahwa meski saat ini David Ozora sudah sadar, namun secara kualitatif belum menunjukkan kemajuan, akibat cedera otak yang dialaminya.
"Hari ini, kondisi David cukup stabil. Sekarang, masih menunggu hasil MRI keluar," kata Melisa, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: VIDEO Mario Ajak Shane Aniaya David Ozora: Lo Ikut Gue Dong, Gue Mau Mukulin Orang!
Baca juga: Mario Dandy Ajak Shane Lukas Aniaya David Ozora: Lo Ikut Gue Dong, Gue Mau Mukulin Orang
Baca juga: Mario Dandy Sempat Minta David Ozora Berdiri dari Posisi Push Up Saat Ada Satpam Komplek Melintas
"Trauma di syaraf otak David sangat dalam kata dokter, kesadaran secara kuantitatif sudah membaik namun secara kualitatif belum ada kemajuan mengingat cedera otaknya sangat berat," ujar Melisa.
Sehingga, sampai saat ini, David Ozora masih belum bisa mengenali orang-orang yang ada di sekitarnya.
Melisa menuturkan bahwa nantinya pihak keluarga David Ozora akan melakukan perawatan lain sepeti fisioterapy.
"Belum (mengenali sekitar). Nanti akan melakukan Fisioterapy," ucap Melia.
Sebagai Informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.
BERITA VIDEO: Ditangkap Polisi Kedua Kalinya, Ammar Zoni Menyesal dan Mau Rehab
Penetapan tersebut dilakukan, usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kondisi-terbaru-critalino-david-ozora-pada-kamis-932023-sore.jpg)