Pemkab Bogor
Jaga Kekhusyukan Ibadah, Iwan Setiawan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Saat Bulan Ramadan
Pemerintah Kabupaten Bogor melarang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melarang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan larangan ini dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.
“Kami larang THM yang beroperasi di bulan Ramadhan, ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” kata Iwan, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Resmikan Jalan Samisade di Rancabungur, Iwan Setiawan Janji Akomodir Aspirasi Masyarakat
Ada beberapa langkah kesiapsiagaan Pemkab Bogor untuk menciptakan suasana khusuk umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Pertama, peningkatan peran camat se-Kabupaten Bogor untuk berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat dalam melaksanakan patroli gabungan selama bulan Ramadhan.
Patroli dilakukan pada jam rawan terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum antara jam 22.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB.
Kedua, untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadan, para pengusaha rumah makan, warung makan, dan sejenisnya dihimbau menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah.
Baca juga: Pemkab Bogor Khawatir Pilkades Serentak 2023 Rusuh, Gelar Deklarasi Damai Secara Tertutup
Ketiga, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah sholat tarawih dan saat sahur, petugas gabungan akan melakukan patroli rutin.
Apabila terlihat ada kerumunan yang diduga berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka segera dibubarkan.
Keempat, larangan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Karaoke, Arena Bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
Aturan ini dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan.
Kelima, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Tidak hanya melarang, Iwan Setiawan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.
“Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya,” tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Cegah Warga BAB di Kali, Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Bangun MCK Layak |
![]() |
---|
Lima Desa di Leuwisadeng Bogor Terendam Banjir, Ini Langkah Penanganan Pemkab Bogor |
![]() |
---|
Iwan Setiawan Siapkan Berbagai Jurus Andalan Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Beri Kemudahan Lapor SPT, Iwan Setiawan Ajak KPP Buka Layanan Pajak di Mal Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
HUT ke-73 Satpol PP, Iwan Setiawan Minta Satpol PP Tegakkan Perda Secara Humanis dan Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.