Rabu, 3 Juni 2026

Penganiayaan

AG Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan, Paman David Ozora: Harus Diproses Seadil-adilnya

Pihak keluarga Critalino David Ozora, merespon penahanan AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan dilakukan seadil-adilnya

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Pihak keluarga Critalino David Ozora, merespon penahanan AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan agar seluruh rangkaian proses hukum dilakukan seadil-adilnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak keluarga Critalino David Ozora, respon soal penahanan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) terkait kasus penganiayaan.

Respon pihak keluarga David tersebut, diwakili oleh sang paman, Rustam saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Menurut Rustam, pihak keluarga sudah menegaskan kepada penyidik, untuk melakukan penindakan bagi siapapun yang terlibat, dalam kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora.

"Sejak awal, kami dari pihak keluarga tegaskan, siapapun yang terlibat harus di proses seadil-adilnya," katanya.

Dalam hal ini, seluruh tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora, Rustam mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim LBH GP Ansor, untuk mengawal kasus ini hingga usai.

Baca juga: Respon Kubu David Ozora Terkait Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AG Kekasih Mario Dandy

"Baik Tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, juga termasuk Anak yang berkonflik dengan Hukum AG, untuk mengawal proses Hukum kami serahkan sepenuhnya ke Tim LBH GP Ansor," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), dilakukan penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.

"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers, Rabu malam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.

Baca juga: Setelah Pacar Mario Dandy, Polda Metro Jaya Bidik APA, Kembali Diperiksa Kasus Anak Pejabat Pajak

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.

"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.

Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved