Rabu, 3 Juni 2026

Penganiayaan

Respon Kubu David Ozora Terkait Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AG Kekasih Mario Dandy

Kubu Critalino David Ozora (17) buka suara usai kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yakni AG (15) ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Kubu Critalino David Ozora (17) buka suara usai kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yakni AG (15) ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan. Kubu David mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sudah serius menangani kasus penganiayaan iut. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kubu Critalino David Ozora (17) buka suara usai kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yakni AG (15) ditahan Polda Metro Jaya terkait penganiayaan.

Kuasa hukum David Ozora, dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sudah serius menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio.

"Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," ucap M Syahwan Arey saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, Syahwan mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum yang dialami David Ozora kepada penyidik. 

Baca juga: Setelah Pacar Mario Dandy, Polda Metro Jaya Bidik APA, Kembali Diperiksa Kasus Anak Pejabat Pajak

Syahwan juga menyebut, pihaknya tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.

LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.

Sebagai Informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. 

Penetapan tersebut dilakukan, usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Baca juga: Ayah David Ozora Tulis Pesan Menohok Usai AG Ditahan, Ucap Selamat Bergabung dengan Mario Dandy

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Selanjutnya, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved