Narkoba

Percakapan Atasan dan Bawahan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ahli Bahasa Sebut Topiknya Jual Beli

Ahli bahasa menyebut percakapan antara atasan dan bawahan dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa terdapat unsur topik jual beli.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan narkona di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Ahli bahasa menyebut percakapan antara atasan dan bawahan dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa terdapat unsur topik jual beli. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Ahli bahasa, Krisanjaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang narkoba terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto, menilai jika ada topik jual beli di antara atasan dan bawahan dalam kasus Teddy Minahasa Cs. 

Hal itu diungkapnya usai menganalisis contoh percakapan yang disampaikan oleh JPU kepadanya.

"Ini terkait percakapan antara pinpinan dan bawahan. Yang bersangkutan bilang, per-buah 300 (juta) dan saya tanya, 'Apa udah konfirm ke Jendral atau belum?', dan yang bersangkutan bilang 'Siap Jenderal sudah 86 mohon petunjuk'," ujar salah satu JPU kepada Krisanjaya di muka sidang PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

"Masih kalimat berikutnya, 'Masih dipegang yang bersangkutan', dia menunjukkan foto barang yang bilang akan diserahkan langsung ke Jenderal," lanjut JPU.

JPU kemudian melanjutkan dengan kalimat lain antara atasan dan bawahan yang mengarah kepada tawaran dan angka-angka terkait pembelian suatu barang. 

Baca juga: Pernyataan Teddy Minahasa Mainkan Minimal 1/4 kepada AKBP Dody, Ahli Bahasa: Itu Perintah

"Ada kalimat lagi, "Enggak mas, dia bilang 400 (juta)', kemudian dijawab lagi oleh kawannya 'Alasan yang bersangkutan kalau 50 (juta) untuk dia dan 50 (juta) untuk yang sambungkan ke buyer Jenderal'. Dia bilang, 'Enggak bisa kerja kalau seperti itu', dijawab oleh anak buahnya," jelas JPU. 

Kemudian, dari kalimat tersebut, JPU menerangkan jika pimpinannya meminta agar barang bernilai Rp 400 juta itu dikembalikan, sebab yang diberi amanah tidak komit. 

"Kemudian dijawab oleh anak buahnya, 'Izin jendral satu barang udah dipecah-pecah, enggak mungkin ditarik kembali, yang empat masih lengkap, karena tadi pagi satu barang dibawa yang bersangkutan ke satu orang dan udah cair 400 (juta), 300 (juta) untuk Jenderal, dan yang 100 (juta) dipegang yang bersangkutan)," jelas JPU.

Dari contoh kasus tersebut, JPU kemudian meminta Krisanjaya untuk memaknai kalimat-kalimat tersebut.

Menurutnya, percakapan itu mengindikasikan adanya satu kegiatan jual beli, sebab berkaitan dengan urusan harga dan tawar menawar.

Baca juga: Isi Chatnya dengan Teddy Minahasa Ditampilkan di Muka Sidang, Mami Linda Cepu Senyam-senyum

"Dari kalimat-kalimat yang disampaikan, itu merujuk pada topik jual beli karena ada (kata) harga, tawar, jangan. Karena ada harganya, sudah dikirim sekian, itu menandai bahwa predikat verbalnya atau objek bendanya adalah suatu jual beli. Itu infrensi yang dapat saya pahami," ujar Krisanjaya kepada JPU.

"Karena ada harga, tarik lagi, sekian harganya berapa kilogram, harganya sekian, sudah terima, harganya sekian. Ada peristiwa jual beli," imbuhnya.

Menurut Krisanjaya, tidak semua hal yang berkaitan jual beli harus dibubuhi kata 'jual' dan 'beli'.

"Jadi untuk menandai teks jual beli, tidak harus ada kalimat jual beli," kata dia.

"Ada sabu berapa saya cuma bisa Rp 2 juta, 'Oh kurang, saya modalnya juga Rp 2,5 juta'. Tidak ada kata jual atau beli, tapi percakapannya jual beli," lanjutnya sembari memberi contoh. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved