Wahyu Kenzo Dikabarkan Ditangkap Polres Malang Atas Kasus Robot Trading
Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Polres Malang Kota.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Polres Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto pada Selasa, 7 Maret 2023.
Budi belum bersedia menjelaskan lebih rinci waktu dan lokasi penangkapan.
Dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu, 8 Maret 2023. Keterangan pers akan dilakukan di Polda Jawa Timur.
"Menunggu besok (detail pengungkapan) akan di rilis Kapolda,” ujarnya.
Baca juga: VIDEO AG Menjadi Lebih Pendiam dan Murung Jelang Pemeriksaan Perdana Besok!
“Dimohon kehadiran rekan - rekan media dalam giat Rilis pengungkapan kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB. Tempat di gedung perscon Humas Polda Jatim,” katanya lagi.
Penangkapan dilakukan setelah Wahyu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah korbannya.
Jika dilihat dari waktu laporan pada pertengahan 2022 lalu, cukup lama Wahyu baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum.
Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.
Baca juga: Bertambah, Hari Ini Ada Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi
Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.
Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG. Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.
Rangkaian Balap Formula E 2023, Siswa Pecinta Alam SMAN 46 Jakarta Bersih-bersih Pantai Ancol |
![]() |
---|
VIDEO Peringati Harlah Pancasila, Ganjar Ajak Kades Gali Sejarah untuk Perjuangkan Kemakmuran |
![]() |
---|
VIDEO: 1 Juni, Ganjar Pranowo Resmikan Alun-alun Pancasila Boyolali |
![]() |
---|
Komunitas Pemuda Cinta Tanah Air Nyatakan Siap Kawal Pemilu 2024 |
![]() |
---|
VIDEO Wisata Gunung Sindoro Sumbing Diharap Meningkat Setelah Pembangunan Jembatan Keseneng Selesai |
![]() |
---|