Penganiayaan
Terungkap Mario Dandy Minta Pacarnya AG untuk Bohong Sebelum Aniaya David hingga Koma
Sebelum terjadi penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023, Mario minta kekasihnya AHG untuk berbohong ke David
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, sang kekasih bernama AGH (15) ikut berperan dalam penganiayaan terhadap David Latumahina.
Sebelum terjadi penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023, Mario minta kekasihnya AHG untuk berbohong ke David
Hal ini terungkap berdasarkan cerita dari kakak AGH, Ivana Yoandi YouTube Najwa Shihab, Jumat (3/3/2023).
Mario Dandy dan satu tersangka lainnya, Shane telah dipindahkan polisi ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mario dan Shane Lukas dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukannya kepada David hingga koma sampai saat ini.
Baca juga: Kesaksian Ibu Teman David Ungkap Shane dan AG Tak Menolong David saat Dihajar Mario Dandy
Selain Mario dan Shane Lukas, AGH pun menjadi pelaku dalam kasus ini.
Ivana hadir di hadapan publik untuk menceritakan kronologis penganiayaan versi adiknya.
Ivana menyebut, adiknya sempat diminta Mario untuk berbohong kepada David sebelum penganiayaan itu terjadi.
Mulanya Ivana bercerita, pada hari kejadian adiknya dijemput Mario di sekolah dan tak ada rencana sama sekali untuk menghampiri David.
"Awalnya tidak ada rencana, mereka hanya ingin ketemu dan pergi bareng aja waktu itu,"
"Saat itu AGH baru inget bahwa kartu pelajar D masih ada di dia, sehingga MDS menyuruh AGH untuk mengechat D terkait posisi ada dimana, apakah memungkinan bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar," jelas AGH dikutip TribunJakarta.com.
Mario diceritakan Ivana, menyuruh AGH untuk bertemu di Senayan.
Mario juga meminta kekasihnya untuk berbohong kepada David.
"MDS meminta AGH berbohong bahwa AGH sedang bersama kakaknya, kemudian D bertanya 'kakak lu bukannya enggak di sini?' kemudian MDS menyuruh AGH menjawab 'kakak sepupu, maksudnya'," jelas Ivana.
"AGH merasa tidak nyaman jika MDS harus bertemu dengan D dengan kondisi seperti itu, dimana AGH dipaksa berbohong terkait keberadaan dia sedang bersama siapa," sambungnya
Mario bohong ke polisi
Kasus Mario menganiaya David beberapa waktu lalu terus didalami oleh pihak kepolisian.
Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan pengakuan bohong dari Mario Dandy Satrio.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, pengakuan bohong Mario tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) sebagai barang bukti baru.
"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," kata Kombes Hengki dalam konferensi persnya dilansir dari tvOneNews, Jum'at (03/03/2023).
Lebih lanjut, Kombes Hengki menyampaikan, pada BAP selanjutnya pihak kepolisian mendapati bukti digital forensik terkait adanya perencanaan penganiayaan berat terhadap korban David.
Baca juga: Kuasa Hukum Pacar Mario Dandy Temui Penyidik Soal Peningkatan Status AG, Agar Tak Ditahan?
Diketahui, BAP baru tersebut turut serta berdasarkan alat bukti seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," ungkapnya.
Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.
"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.
Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kakak AGH Blak-blakan, Mario Dandy Minta Kekasihnya Berbohong ke David Sebelum Penganiayaan
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.