Penganiayaan

Mario Dandy dan Shane Lukas, Tersangka Penganiayaan David kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Seiring pelimpahan kasus dari Plres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, kini Mario Dandy dan Shane Lukas juga ditahan di polda.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Mario Dandy yang semula ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan kini diindah ke Polda Metro Jaya bersama temannya Shane Lukas untuk kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka penganiayaan David (17), Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kedua tersangka itu dipindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (3/3/2023) lalu.

"Untuk perpindahan rutan (rumah tahanan), dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya, terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Pasalnya, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, sehingga Mario dan Shane pindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Trunoyudo memastikan, proses kasus penganiayaan itu tetap bergulir.

"Saat ini, proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," katanya.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina, orangtua David, memublikasi kondisi terbaru putranya, sejak dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.

Melalui Twitter, Jonathan memposting video David, Minggu (5/3/2023). Respons warganet pun langsung banyak, intinya mereka mendoakan David segera sembuh.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan David Versi Pacar Mario Dandy, Mulai dari Mal Sampai Dibawa ke Polsek

Pada video berdurasi 38 detik itu, tampak David masih dalam kondisi belum sadar.

Selain itu terlihat pula beberapa alat bantu masih terpasang di tubuh David seperti alat bantu pernapasan.

Namun, David tampak tidak menggunakan ventilator lagi.

Pada video tersebut, Jonathan juga menyertakan emoji hati berwarna merah.

Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.

"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.

Baca juga: GP Ansor tak Percaya Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Negatif Narkoba, Minta Tes Ulang Lewat Rambut

"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.

"Maringene (segera) sembuh le, kita ke Situbondo!!!" tulis @AfifFuadS.

Seperti diketahui, David telah terbaring belum sadarkan diri selama hampir dua minggu lamanya sejak dianiaya oleh Mario Dendy pada 20 Februari 2023 lalu.

Terkait perawatan, David pernah dirawat di RS Medika Permata Hijau selama dua hari.

Namun, kemudian dipindahkan ke RS Mayapada pada 22 Februari malam.

Jonathan Latumahina mengunggah kondisi terkini David melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023).
Jonathan Latumahina mengunggah kondisi terkini David melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023). (Trubunnews.com)

Menurut Advokat LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, dipindahnya David sesuai keinginan pihak keluarga agar memperoleh penanganan maksimal.

"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, deretan tokoh nasional seperti Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menjenguk David.

Mereka pun turut mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.

Baca juga: Polri Bantah Ahmad Saefudin yang Namanya Tertera di STNK Rubicon milik Mario Dandy Bekerja di Inafis

Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.

Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat mmeberikan keterangan tidak sebenarnya.

Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.

Ada Perencanaan Penganiayaan

Hengki mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.

Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) disana," ujarnya.

Hengki juga menjelaskan proses penganiayaan terhadap David oleh Mario di mana adanya tiga kali tendangan ke kepala korban.

Kemudian, ada penginjakan sebanyak dua kali di tengkuk korban dan satu kali pukulan ke kepala.

Hengki juga mengatakan adanya ucapan yang dilakukan tersangka saat akan melakukan tendangan kepada David yaitu kata 'freekick'.

"Pada saat akan menendang, ada kata-kata 'freekick', seperti saat tendangan penalti itu."

"Lalu ada kata-kata 'gua nggak takut kalau orang lain mati'," jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved