Penganiayaan

Kuasa Hukum Bantah Mario Dandy Beri Keterangan Palsu kepada Penyidik di Kasus Penganiayaan David

Keterangan awal Mario kepada penyidik, kata Dolfie, bukan penganiayaan tetapi justru tindak perkelahian.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv, istimewa
David Ozora korban penganiayaan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), hingga saat ini dikabarkan masih belum sepenuhnya sadar di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20) membantah kliennya itu memberikan keterangan palsu kepada penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Kepada polisi, Mario mengaku berkelahi dengan David hingga korban terkapar lemas.

Namun, usai kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut dari sejumlah alat bukti, fakta baru ditemukan.

Keterangan Mario berbeda dengan alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.

Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMA Digilir Delapan Pria usai Dicekoki Miras, Empat Pelaku Masih Anak-anak

Terkait itu, kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan, kliennya sudah jujur dalam memberikan keterangan.

"Dari awal jujur, itu kan keterangan diberikan pada waktu di Polsek, Polres. Itu kita ikuti saja," ujar dia, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Keterangan awal Mario kepada penyidik, kata Dolfie, bukan penganiayaan tetapi justru tindak perkelahian.

Baca juga: Kisah Security Pergoki Mario yang Sedang Paksa David Push Up, Mario Bohong, Bilangnya Sedang COD

"Itu kan dalam merupakan kewenangan penyidik, penyidiklah yang memeriksa dan penyidik lebih mengetahui," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pihaknya hanya fokus mendampingi Mario.

"Ini kan proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi, itu kan semua saat ini kewenangan ada di penyidik," tutur Dolfie. 

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan terpisah

Polda Metro Jaya memisah penahanan Mario Dandy Satriyo dengan Shane Lukas, tersangka penganiayaan David (17).

"(Mario dan Shane ditahan secara) dipisah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan, alasan tahanan Mario dan Shane di Polda Metro Jaya dipisah agar keduanya tidak bersekongkol untuk mengaburkan fakta dalam kasus penganiayaan itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved