Viral Media Sosial

Bela Anies Soal Kontrak Politik Warga Tanah Baru, Musni Umar Singgung Orang Munafik yang Gusur Warga

Bela Anies Soal Kontrak Politik dengan Warga Tanah Baru, Musni Umar Singgung Orang Munafik yang Gusur Warga

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Miftahul Munir
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri, YLH pada Selasa (31/5/2022) 16.30 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosiolog, Musni Umar angkat bicara soal kontrak politik antara Anies Baswedan dengan warga Tanah Baru, Koja, Jkaarta Utara yang viral di media sosial.

Menurutnya, kontrak politik yang dibuat ketika Anies mencalonkan diri sebagai Cagub dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu ditepati.

Dirinya menegaskan, sepanjang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies tidak pernah melakukan penggusuran.

Anies justru menata kawasan kumuh tanpa melakukan penggusuran layaknya Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, seperti Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahja Purnama (Ahok) hingga Fauzi Bowo (Foke). 

Hal tersebut disampaikan Musni Umar dalam status twitternya @musniumar, pada Senin (6/3/2023).

Baca juga: Tujuh Tahun Lalu, Sebelum Belasan Orang Tewas, Anies Pernah Janjikan Ini ke Warga Tanah Baru

Baca juga: Viral Kontrak Politik Anies, Janjikan Sertifikasi Tanah Warga di Kampung Ilegal dan Tanah Negara

"Janji Anies terhdp warga DKI dlm kampanye Pilgub DKI 2017 ditepati seperti tdk menggusur warga dia ditepati. Dia tata DKI yg indah tanpa menggusur. Itu tanda Anies bukan org munafik," tulis Musni Umar.

Dirinya justru menyinggung tiga ciri orang munafik, antara lain berdusta bila berbicara, ingkar bila berjanji dan berkhianat bila dipercaya.

"Tanda org munafik ada 3. Apabila berbicara dia dusta, apabila berjanji dia ingkar dan apabila dipercaya dia berkhianat. Klik dibawah ini janji Anies terhdp warga," tulisnya merujuk postingan Jhon Sitorus lewat akun @Miduk17 pada Sabtu (4/3/2023).

Dalam postingannya, Jhon menyatakan anti dengan politisi yang memanfaatkan nasib rakyat miskin sebagai dagangan politik.

Dirinya mencontohkan kontrak politik Forum Komunikasi Tanah merah Bersatu (FKTMB) yang ditandatangani langsung Anies Baswedan tujuh tahun lalu, tepatnya tanggal 2 Oktober 2016.

"Paling anti dengan politisi yang KAMPANYE dan memanfaatkan nasib RAKYAT MISKIN demi DAGANGAN politik," tulis Jhon.

Politik yang dilakukan Anies menurutnya adalah cara klasik untuk merebut hari rakyat.

Namun, hasilnya sudah diketahuinya, yakni kebohongan dan pelanggaran lantaran lahan yang dihuni warga adalah lahan milik negara. 

"Model2 seperti ini adl cara KLASIK politisi untuk menggugah hati para konstituen," ungkap Jhon.

"Tipenya ada dua : 1. Ingkar janji, 2. Tepati janji walau janji itu ILEGAL. Sama2 SADIS," tulisnya mengunggah kontrak politik Anies.

Janji Anies kepada Warga Tanah Baru

Dalam kontrak politik yang tersebar dan viral di media sosial, Anies menjanjikan tiga hal kepada warga apabila mendukungnya maju sebagai Cagub DKI Jakarta.

Janji pertama adalah Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak warga kota yang meliputi melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal.

Satu di antaranya adalah kampung Tanah Baru yang kini hangus dilalap Si Jago Merah imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Sabtu (4/3/2023). 

Baca juga: Musni Umar Akhirnya Dukung Jokowi, Setuju Depo Pertamina Plumpang Direlokasi-Warga Tak Digusur

Baca juga: Ramai Pejabat Diperiksa KPK Gara-gara Flexing, Ustadz Abdul Somad Santai Pamer Ferarri di Pontianak

Baca juga: Viral Kontrak Politik Anies, Janjikan Sertifikasi Tanah Warga di Kampung Ilegal dan Tanah Negara

Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.

Selanjutnya, pemukiman yang kumuh tidak akan digusur, tapi ditata seperti Kampung tematik, Kampung Deret dan lainnya.

Selain itu, pemukiman kumuh yang berada di tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat.

Dalam kontrak pun ditegaskan Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta akan menjadi mediator.

Tujuannya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

Janji pertama pun meliputi perlindungan dan penataan ekonomi informal, seperti PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan, Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.

Kemudian tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.

Sementara itu, dalam janjinya kedua, Anies menyetujui keinginan warga untuk mengkaji ulang dan merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta.

Khususnya dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau dan lainnya.

Selain itu, mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.

Sementara janji ketiga meliputi keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga Jakarta.

Kontrak Politik Forum Komunikasi Tanah merah Bersatu (FKTMB) dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan
Kontrak Politik Forum Komunikasi Tanah merah Bersatu (FKTMB) dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan (Twitter @Miduk17)

Berikut isi lengkap Kontrak Politik Forum Komunikasi Tanah merah Bersatu (FKTMB) dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan:

Pro Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan partisipasi Warga untuk Jakarta Beradab.

1. Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak warga kota meliputi:

a. Melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.

b. Pemukiman yang kumuh tidak digusur, tapi ditata seperti (Kampung tematik, Kampung Deret dll).
Pemukiman kumuh yang berada di tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan UUD 1945 & UUPA 1960.

c. Perlindungan dan Penataan ekonomi informal: PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan, Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.

d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.

2. Mengkaji ualng dan merevisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provisi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau dll. Mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.

3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.

Jakarta, 2 Oktober 2016

Anies Baswedan
Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017/2022

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved