Narkoba
Kompol Kasranto Lama Mengenal Anita Cepu, tak Pernah Jual BB: Kalau Saya Mau Sudah dari Dulu
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menepis dia adalah kaki tangan Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba hasil barang bukti (BB).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, sudah mengenal Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sejak tahun 2000 silam sebagai mucikari.
Puluhan tahun mengenal, pada 2022 Linda meminta tolong menjualkan narkoba jenis sabu milik Teddy Minahasa.
Selama perkenalannya, Linda hanya memberikan informasi mengenai peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia khususnya di Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tepis Tuduhan Anita Cepu Soal Nikah Siri: Tunjukan Fotonya!
Kasranto mengaku, dirinya terlibat dalam penjualan narkoba baru kali ini usai diminta oleh Linda.
Jika ia sorang pemain (jual barang buktu), maka bisa saja dilakukan sejak dahulu terutama saat mendapat jabatan stategis di Jakarta Barat.
Misalnya, saat ia menjabat Wakapolsek Tambora tahun 2017 pernah ada ungkapan 60 Kg sabu tak bertuan di sekitar aparteman Season City.
Namun, ia tidak meminta kepada anak buahnya atau melakukan penjualan barang bukti sabu tak bertuan tersebut.
Baca juga: Anita Cepu Miliki Hidup Kelam, Pernah Jadi Pemijat Plus Plus hingga Kenal Teddy Minahasa
"Kalau saya mau (jual-jual sabu), sudah dari dahulu saya lakukan (dengan manfaatkan jabatan stategis)," ujarnya kepada Wartakotalive.com usai persidangan beberapa waktu lalu.
Tak lama setelah penemuan 60 kilogram sabu misterius, Polsek Tambora kembali ungkap 5 kilogram sabu.
Sabu itu juga tak diutak-atik oleh Kompol Kasranto meski menjadi orang nomor dua di Polsek Tambora.
"Semua tangkapan diproses sesuai hukum," jelas mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan sidang kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa pada Rabu (22/2/2023).
Agenda sidang hari ini mendengarkan kesaksian terdakwa Kasranto atas penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Majelis Hakim PN Jakart Barat meminta Kasranto untuk bercerita alur penjualan barang haram itu di Jakarta.
Awalnya, Kasranto dihubungi oleh Linda sekira bulan Juni 2022 lalu untuk mencarikan penampung sabu tersebut.
Pecatan polisi itu sempat bertanya barang siapa yang akan dijual ke wilayah DKI Jakarta.
"Barangnya jenderalku. Maka itu Saya jawab lagi, coba saya tanyakan ke teman barangkali ada yang mau mam," kata Kasranto meniru obrolan dengan Linda.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Kronologi Polres Metro Jaktim Tangkap Kaki Tangan Bandar Ganja Kelas Kakap dari Medan Sumut |
|
|---|
| Polres Metro Jakbar Tangkap Mafia Narkoba Lintas Provinsi, BB3 Kg Sabu dan 13.557 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Ammar Zoni Syok Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Hukuman Bakal Berat |
|
|---|
| Ammar Zoni Ternyata tak Nyaman di Lapas Nusakambangan, Minta Sidang Digelar Offline |
|
|---|
| Lapas Narkotika Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Baru, Sabu Sembunyi di Potongan Ayam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.