Narkoba

Kompol Kasranto Lama Mengenal Anita Cepu, tak Pernah Jual BB: Kalau Saya Mau Sudah dari Dulu

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menepis dia adalah kaki tangan Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba hasil barang bukti (BB).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengatakan dia bukan lah kaki tangan Teddy Minahasa yang ikut mengedarkan sabu hasil curian barang ukti (BB). Menurutnya, kalau mau jadi penjahat sudah sejak dulu bisa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, sudah mengenal Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sejak tahun 2000 silam sebagai mucikari.

Puluhan tahun mengenal, pada 2022 Linda meminta tolong menjualkan narkoba jenis sabu milik Teddy Minahasa.

Selama perkenalannya, Linda hanya memberikan informasi mengenai peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia khususnya di Jakarta.

Baca juga: Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tepis Tuduhan Anita Cepu Soal Nikah Siri: Tunjukan Fotonya!

Kasranto mengaku, dirinya terlibat dalam penjualan narkoba baru kali ini usai diminta oleh Linda.

Jika ia sorang pemain (jual barang buktu), maka bisa saja dilakukan sejak dahulu terutama saat mendapat jabatan stategis di Jakarta Barat.

Misalnya, saat ia menjabat Wakapolsek Tambora tahun 2017 pernah ada ungkapan 60 Kg sabu tak bertuan di sekitar aparteman Season City.

Namun, ia tidak meminta kepada anak buahnya atau melakukan penjualan barang bukti sabu tak bertuan tersebut.

Baca juga: Anita Cepu Miliki Hidup Kelam, Pernah Jadi Pemijat Plus Plus hingga Kenal Teddy Minahasa

"Kalau saya mau (jual-jual sabu), sudah dari dahulu saya lakukan (dengan manfaatkan jabatan stategis)," ujarnya kepada Wartakotalive.com usai persidangan beberapa waktu lalu.

Tak lama setelah penemuan 60 kilogram sabu misterius, Polsek Tambora kembali ungkap 5 kilogram sabu.

Sabu itu juga tak diutak-atik oleh Kompol Kasranto meski menjadi orang nomor dua di Polsek Tambora.

"Semua tangkapan diproses sesuai hukum," jelas mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan sidang kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa pada Rabu (22/2/2023).

Agenda sidang hari ini mendengarkan kesaksian terdakwa Kasranto atas penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Majelis Hakim PN Jakart Barat meminta Kasranto untuk bercerita alur penjualan barang haram itu di Jakarta.

Awalnya, Kasranto dihubungi oleh Linda sekira bulan Juni 2022 lalu untuk mencarikan penampung sabu tersebut.

Pecatan polisi itu sempat bertanya barang siapa yang akan dijual ke wilayah DKI Jakarta.

"Barangnya jenderalku. Maka itu Saya jawab lagi, coba saya tanyakan ke teman barangkali ada yang mau mam," kata Kasranto meniru obrolan dengan Linda.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved