Penganiayaan
Terungkap, Mario Dandy dan Kekasihnya AG Susun Rencana Aniaya David Secara Matang
Mario Dandy dan kekasihnya AG beserta rekannya Shane sudah merencanakan secara matang menganiaya David
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Hingga bisa menentukan peran dari masing-masing tersangka.
Atas hal itu, kata Hengki, pihaknya melakukan peningkatan kasus dan menjadikan AG statusnya setara tersangka, karena AG masih dalam kategori anak.
"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki.
Mario Dandy Berbohong
Hengki mengatakan Mario Dandy sempat memberikan keterangan palsu kepada kepolisian soal kasus penganiayaan terhadap David.
Menurut Hengki, awalnya Mario mengaku berkelahi dengan D hingga korban terkapar lemas.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut merupakan penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
Baca juga: Bukannya Menolong, AG Pacar Mario Dandy Disebut Malah Rekam Penganiayaan Terhadap David
Polisi menyatakan telah menambahkan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).
Adapun penambahan pasal terhadap Mario yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut, kata Hengki, lantaran dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, Hengku menerangkan, para tersangka ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.
"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki.
Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.
"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.
Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.