Viral Media Sosial

Terbukti Ikut Aniaya David, Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara

Meski Masih Berstatus Anak di Bawah Umur, Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Twitter
Mario Dandy Satriyo (20) dan kekasihnya AG (15). 

Kalimat yang diduga ditujukan kepada AG. 

"Selamat menikmati," tulis Jonathan.

Ayah David & GP Ansor Kumpulkan Alat Bukti, Bakal Seret Agnes ke Penjara: Kita Tunggu Aja

Status tersebut menyusul status Jonathan Latumahina sebelumnya.

Dalam postingannya, dirinya menegaskan tak akan berdamai atas kasus yang dialami putranya.

Bukan hanya kepada pelaku penganiayaan dan perekam penyebaran video penganiayaan, yakni Dandy dan seorang pemuda berinisial S, Jonathan juga menegaskan akan menyeret seorang bernama Agnes ke penjara.

Hal tersebut tegas disampaikan Jonathan lewat status twitternya @seeksixsuck pada Senin (27/2/2023).

Dalam postingannya, Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti atas keterlibatan AG dalam kasus yang menimpa putranya.

Baca juga: Ajaib, Setelah Dijenguk Istri & Anak Gus Dur, David Bangun dari Koma, Kini Sudah Bisa Bercanda Lagi

Baca juga: Viral, Ini Respon Rocky Gerung Momen Panglima Tertinggi Banser NU Jenguk Anak Pengurus GP Ansor

Sejumlah bukti tersebut katanya kini tengah dikumpulkan oleh LBH GP Ansor sebagai dasar laporan polisi terhadap remaja yang mengaku dilecehkan David. 

"Untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2," tulis Jonathan.

"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi," tegasnya.

Agnes yang disampaikan Jonathan diduga merupakan seorang gadis berinisial AG (15), yakni pacar dari Mario Dandy Satriyo.

AG diketahui menjadi pemicu penganiayaan David lantaran mengaku pernah disentuh bagian intimnya ketika berpacaran dengan David.

Ketegasan tersebut pernah disampaikan Jonathan sebelumnya.

Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor itu pun mengungkapkan proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya koma itu terus berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved