Pemilu 2024
PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat: Berlebihan
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyampaikan keputusan PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.
Merespons hal tersebut, Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menyampaikan keputusan PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk menunda pemilu 2024 berlebihan.
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," ujar Jeirry dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Jeirry mengatakan, substansi putusan PN Jakarta Pusat dinilai bertentangan dengan UUD dan konstitusi.
Khususnya terkait dengan pasal yang mengatur Pemilu harus lima tahun sekali, dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang lima tahun.
"Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu kita, Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding," tutut Jeirry.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Pastikan Banding
Selain itu, Jeirry juga mengatakan, semestinya jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan, atau bisa juga KPU yang diberikan sanksi.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan hatus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum, juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," ucap Jeirry.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News