Rabu, 22 April 2026

Penganiayaan

Ada Botol Miras Dalam Mobil Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Begini Penjelasan Polisi

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, botol miras itu sudah ada beberapa hari sebelum kejadian.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dok. Kompas TV
Ternyata Ada Botol Miras ‘Vodka’ di Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo Penganiaya David Putra Petinggi GP Ansor 

Kemudian, setelah ketiganya sampai di TKP, Mario Dandy langsung menganiaya David secara dadis.

Yakni tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjank tengkuk dan satu kali memukul bagian belakang kepala.

Setelah itu, terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala Dandy seperti tendangan bebas.

"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sydah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat," kata Hengki.

Selain itu, untuk melalukan penyidikan secara komprehensif, Hengki mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa alat bukti berupa chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.

Kemudian adanya keterangan dari 10 saksi yang saling berkesesuaian. Hingga pihak kepolisian bisa menentukan peran dari masing-masing tersangka.

Atas hal itu, kata Hengki, pihaknya melakukan peningkatan kasus hingga menjadikan AG sebagai tersangka.

"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki. 

Baca juga: Penampakan Rumah Pemilik Rubicon Sebelum Dibeli Rafael Alun Trisambodo, Kontrakan di Gang Sempit

Polisi naikkan status AG

Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar dia, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Ayah David Kecewa Putranya Disebut Lecehkan AG, Paparkan Lima Fakta Menyakitkan

Baca juga: Tertuang di BAP, Mario Dandy Murka saat AG Mengadu Mendapatkan Pelecehan Seksual dari David

Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved