Pemilu 2024
Bawaslu DKI Jakarta Ingatkan ASN Pemprov Harus Netral di Pemilu 2024
Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum /Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, selain penindakan, langkah pencegahan juga terus dioptimalkan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan ASN.
"Kenapa ASN itu harus netral, tidak berpihak? Ini menjadi penting dan diatur dalam regulasi, salah satunya untuk menjamin kesetaraan politik. Contohnya dalam hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), apalagi biasanya kan salah satu calonnya itu petahana, maka sikap netral itu bisa menjamin kesetaraan politik," ucap Benny, Rabu (1/3/2023).
Ia juga menyebut dalam sistem pemerintahan yang modern juga dikenal istilah sistem merit.
Baca juga: Bawaslu RI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Langgar Batasan Kampanye, Termasuk Paka Fasilitas Negara
Namun dalam praktiknya, masih ada yang menggunakan pendekatan secara politis.
"Dalam ASN ini kan ada promosi jabatan dari bawah ke atas. Kalau dia tidak profesional, tidak punya prestasi dan seterusnya, biasanya yang dilakukan melalui pendekatan-pendekatan yang sifatnya politis. Dalam sistem tadi kan itu tidak baik. Mestinya kalau mau berkarier di ASN, di birokrat, sistem merit itu dipakai, bukan kedekatan secara personal atau punya hubungan khusus," jelasnya.
Perlunya ASN bersikap netral juga sudah diatur dalam regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Tak Kampanye di Masjid, Ketua DPP Partai Ummat: Memangnya Kami Buta Aturan?
Adapun langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta antara lain bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga melakukan kegiatan sosialisasi yang menghadirkan para ASN.
Sehingga mereka paham akan pentingnya sikap netral sebagai ASN. Sedangkan, dalam konteks penindakan untuk ASN yang melanggar akan ada sanksi yang dijatuhkan KASN.
"Tentu kalau ada temuan Bawaslu atau laporan dari masyarakat, ini akan kita tindak lanjuti, kita proses dengan meminta klarifikasi. Setelah dirasa cukup, lalu kita lakukan kajian apakah terbukti melanggar atau tidak. Kalau misalnya terbukti, kita akan rekomendasikan kepada KASN, jalurnya seperti itu," ungkapnya.
Melalui berbagai upaya tersebut, dirinya berharap para ASN bisa terus menjaga netralitasnya untuk menjamin kesetaraan politik.
"ASN harus bekerja profesional, tidak berpihak, sehingga pemilu ini benar-benar menjadi pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)," jelas dia. (m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/benny-sabdo-anggota-bawaslu-kota-jakarta-utara.jpg)