Jumat, 1 Mei 2026

Literasi Digital

Kominfo Tekankan Pentingnya Literasi Digital demi Menekan Risiko Transaksi secara Online

Kemenkeu memproyeksikan pertumbuhan ekonomi digital sebesar 20 persen dari tahun 2021 menjadi USD 146 miliar pada tahun 2045.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Ist
Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Mengenal Dompet Digital dan Transaksi Digital” pada Senin, 27 Februari 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pesatnya teknologi digital saat ini juga turut terjadi pada bidang keuangan dan finansial. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Kemenkeu memproyeksikan pertumbuhan ekonomi digital sebesar 20 persen dari tahun 2021 menjadi USD 146 miliar pada tahun 2045.

Sedangkan jumlah transaksi digital di tahun 2022 mencapai Rp305 triliun.

Dengan potensi tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Mengenal Dompet Digital dan Transaksi Digital” pada Senin, 27 Februari 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan

Baca juga: Fenomena Ngemis Online Makin Marak, Mira Sahid: Contoh Kreatifitas Tanpa Dibekali Literasi Digital

Anggota Komisi I DPR RI Subarna menjelaskan e-money atau uang elektronik semulanya berbentuk chip pada kartu seperti ATM.

"Kemudian, uang elektronik ini berkembang dengan terhubung pada satu server yang dikenal dengan e-wallet atau dompet digital," ungkapnya melalui pesan tertulis, Selasa (28/2/2023)

Subarna mengungkapkan, dompet digital memiliki sejumlah keunggulan.

Pertama, transaksi relative lebih cepat dibanding transaksi konvensional.

Kedua, dapat terhindar dari pengedaran uang palsu.

Baca juga: Kementerian Kominfo Gelar OOTD, Urgensi Literasi Digital di Indonesia Jadi Sorotan

Ketiga, mengurangi adanya kontak fisik terutama di masa pandemi.

Akan tetapi, Subarna menegaskan dompet digital juga mempunyai kelemahan tersendiri.

Pertama, ia hanya dapat digunakan ke toko mitra.

Kedua, uang yang tersimpan pada dompet digital tidak bisa dicairkan secara tunai.

Ketiga, transaksi tidak dapat diproses jika gawai mati atau jaringan terganggu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved