Narkoba
Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Jenderal Polisi Jadi Bandar Narkoba, Ungkit Kemunafikan
Hotman Paris ungkap alasan mau menjadi kuasa hukum terdakwa pengedar narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hotman Paris ungkap alasan mau menjadi kuasa hukum terdakwa bandar narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Di akun instagramnya, Hotman Paris membagikan fotonya yang tengah berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (28/2/2023).
Dalam keterangannya, pengacara kondang itu mengatakan bahwa ia tengah menunggu hakim untuk persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
“Nunggu hakim menjelang sidang Irjen Pol minahasa eks Kapolda Sumbar!” tulis Hotman Paris.
Hotman Paris pun sindir pernyataan netizen yang kecewa dengan keputusannya membela jenderal polisi yang diduga edarkan 5 kg sabu.
“Kata sebagian orang bahwa Hotman tidak boleh bela kasus Ir Jen Pol Teddy Minahasa?” tuturnya.
Hotman Paris pun menjelaskan alasannya mau jadi kuasa hukum Teddy Minahasa. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menunjuk pengacara untuk membela pembunuh dan bandar narkoba sekalipun.
Hotman Paris pun menyinggung netizen yang tidak menyukainya usai membela Teddy Minahasa.
Baca juga: VIDEO Hakim Jon Naik Pitam, Minta Hotman Paris Jangan Bersikap Kampungan di Sidang Teddy Minahasa
Ia menyinggung soal kemunafikan dan juga manusia paling suci dan bersih di dunia.
“Sementara di Amerika Serikat wajib hukumnya negara tunjuk pengacara dan honornya di bayar negara walau dia pembunuh atau bandar narkoba! Apakah ini kemunafikan atau apa? Atau kita manusia paling suci bersih di dunia,” tulis Hotman Paris.
Diketahui jenderal bintang dua Teddy Minahasa diringkus Polda Metro Jaya usai ketahuan terlibat dalam peredaran narkoba.
Diduga Teddy Minahasa mengatur untuk menukar barang bukti sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Kemudian, sabu tersebut diedarkan di jaringan pengedar Polisi. Selain Teddy Minahasa, dua polisi lain juga terjerat kasus tersebut. Bahkan kedua polisi itu berpangkat AKBP dan Kompol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.