Berita Video

VIDEO Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Antara Angel Lelga dan Vicky Prasetyo

Laporan Vicky Prasetyo soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Angel Lelga memasuki babak baru.

|
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN- Laporan Vicky Prasetyo soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Angel Lelga memasuki babak baru.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Nasution mengungkapkan, laporan kliennya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah ada pemberitahuan resmi di sini, bahwa telah dilakukan langkah peningkatan status perkara dimaksud dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata Razman Nasution di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Razman Nasution melanjutkan, kliennya turut diperiksa penyidik hari ini.

Adapun pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hari ini, klien kami Vicky Prasetyo dipanggil dan atau diminta hadir oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan status naik sidiknya laporan Vicky Prasetyo terhadap saudara Angel Lelga," ujarnya.

Eks kuasa hukum Iqlima Kim itu memprediksi Angel Lelga bakal dipanggil penyidik kepolisian dalam waktu dekat.

Baca juga: VIDEO Anita Cepu Akui Punya Hubungan Khusus dan Spesial dengan Teddy Minahasa

Terlebih, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Angel Lelga.

"Semua dokumen, semua data baik video, baik hal-hal lain. Ada juga beberapa yang sudah di print out berwarna, juga flashdisk dan juga ada berita acara di situ tentang penyitaan barang bukti, maka Insyaallah, dalam waktu dekat, saudari Angel Lelga akan dipanggil," tandas Razman Nasution.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ihwal dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2020.

Laporan Vicky Prasetyo teregistrasi dengan nomor polisi LP/4982/VIII/ YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Baca juga: VIDEO Korban Curanmor Malah Dibui Polisi Di Sumatera Selatan

Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

Dalam laporan Vicky Prasetyo, Angel Lelga terancam dikenai Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (M35)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved