Penganiayaan
Warganet Soroti Kekasih Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Remaja, Polisi kini Dalami Perannya
Agnes, kekasih Mario Dandy Satrio, putra pejabat pajak, yang menganiaya remaja hingga koma kini diincar polisi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Agnes, yang diduga adalah kekasih Mario Sandy Satrio, putra pejabat pajak yang menganiaya rema hingga koma, kini sedang disorot.
Sebab kuat dugaan Agnes berada di TKP saat sang kekasih menganiaya putra pengurus GP Ansor.
Warganet pun kepo, menyoroti keberadaan Agnes saat itu, apakah turut memanaskan suasana atau melerai?
Rasa kepo warganet di Twitter ini memicu trending, karena mencapai puluhan ribu cuitan.
Dalam cuitan yang beredar Agnes disebut berhubungan dengan Mario.
Agnes yang juga diinisial AGH diduga berada dalam TKP saat Mario Dandy menganiaya anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan seorang wanita berinisial A kepada Mario Dandy.
Saksi A mengadu ke tersangka bahwa korban D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.
Baca juga: Putranya Bangun dari Koma, Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Jaksel Tulis Pesan Haru
Hingga diduga berawal dari aduan itu, Mario Dandy Satrio mendatangi David, dan melakukan penganiayaan.
Penganiayaan tersebut membuat David sempat koma, dan dirawat intensif di rumah sakit.
Saat penganiayaan wanita muda inisial A (diduga Agnes) ini juga disebut-sebut ada di lokasi kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melansir YouTube Tribunnews.com.
Kini keterlibatan A masih didalami polisi. Bukan cuma A, teman Mario Dandy yang diinisialkan S juga ikut ke TKP. Keterlibatan S dalam aksi anak pejabat pajak ini juga masih didalami polisi.
Baca juga: Irjen Fadil Tegak Lurus Dalam Hukum, Tak Pandang Latar Belakang Mario-Anak Pejabat Pajak Jaksel
Mario Dandy jadi Tersangka
Akibat penganiayaan itu, Mario Dandy Satriyo yang juga pengemudi Rubicon ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Rafael Alun Minta Maaf

Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya.
"Saya Rafael Alun Trisambodo selaku orangtua dari Mario Dandy Satriyo dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra anak saya sehingga membuat luka serius dan taruma yang mendalam."
"Saya selalu mendoakan kesembuahan Mas David," kata Rafael Alun dalam video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Rafael Alun menegaskan peristiwa ini merupakan masalah keluarga.
Untuk itu, pihaknya meminta agar publik tidak membuat spekulasi-spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk bertanggung jawab menerima segala risiko akibat perbuatan anaknya ini.
"Dalam kesempatan ini saya menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan kami akan mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dengan ketentuan yang berlaku."
"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat."
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.