Pemilu 2024

Simak, Ini Syarat Membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024

Bawaslu DKI Jakarta menjelaskan beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif.

bawaslu.go.id
Bawaslu DKI Jakarta menjelaskan beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menjelaskan beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif.

Pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif merujuk ke Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 25.

Dilansir dari akun Instagram resminya @bawasludkijakarta, berikut syarat dalam membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud Pasal 25 Perbawaslu.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:

a. pemetaan tingkat kerawanan di suatu wilayah berdasarkan indeks kerawanan Pemilu dan/atau Pemilihan teraktual;

b. analisis dan kajian untuk memastikan:

1. kesiapan pelaksanaan partisipasi pengawasan dalam penyelengsaraan Pemilu dan/atau Pemilihan di Kampung Pengawasan Partisipatif; dan

2. kesiapan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat terkait dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan;

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kesulitan Menjangkau Parpol yang Sosialisasi di Luar Aturan

c. menjalin komunikasi secara berkala dengan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat; dan

d. koordinasi dan sosialisasi kepada perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat mengenai pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved