Pemilu 2024
Simak, Ini Syarat Membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024
Bawaslu DKI Jakarta menjelaskan beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menjelaskan beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif.
Pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif merujuk ke Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 25.
Dilansir dari akun Instagram resminya @bawasludkijakarta, berikut syarat dalam membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud Pasal 25 Perbawaslu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. pemetaan tingkat kerawanan di suatu wilayah berdasarkan indeks kerawanan Pemilu dan/atau Pemilihan teraktual;
b. analisis dan kajian untuk memastikan:
1. kesiapan pelaksanaan partisipasi pengawasan dalam penyelengsaraan Pemilu dan/atau Pemilihan di Kampung Pengawasan Partisipatif; dan
2. kesiapan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat terkait dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan;
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kesulitan Menjangkau Parpol yang Sosialisasi di Luar Aturan
c. menjalin komunikasi secara berkala dengan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat; dan
d. koordinasi dan sosialisasi kepada perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat mengenai pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.