Breaking News

Penganiayaan

Kemenkeu Gandeng PPATK dan KPK Selidiki Tempat Kos Mewah Milik Mario Dandy Satrio

Mario Dandy Satri, putra Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Ditjen Pajak ini memiliki tempat kos mewah.

Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Nurmahadi, kompastv
Mario Dandy Satrio (MDS) kini menjadi tersangka kasus penganiayaan. Mario yang masih berusia 20 tahun telah memiliki tempat kos mewah di Blok M, kini Kemenkeu melibatkan KPK dan PPATK untuk menyelidiki. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio, putra Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, masih muda tapi sudah kaya raya.

Mario yang baru berusia 20 tahun diduga memiliki usaha tempat kos mewah di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Hal yang mencurigakan ini memicu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyelidikan tempat kos tersebut.

Selama ini Mario dikenal sebagai remaja yang gemar pamer harta, medsos yang dimiliki ditaburi foto atau video koleksi moge dan mobil mewah.

Semua itu membuat Mario sombong hingga menganiaya putra seorang pengurus GP Ansor bernama David.

Akibat kasus penganiayaan ini semua terbongkar dan menimbulkan dampak besar bagi keluarga Mario.

Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dipecat Menteri Keuangan Sri Mulyani per Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja hingga Koma, kini Harta Rafael Alun Disorot Asalnya

Menurut Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, untuk memastikan tempat kos mewah itu adalah benar milik Mario, maka dilibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami cek. Saat ini sedang proses pemeriksaan dan informasi ini akan diklarifikasi. Itjen Kemenkeu akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK (untuk penyelidikan)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di sebuah website pencarian indekost dan rumah kontrakan, ada indekost bernama 'Kost M One Tipe A' yang pemiliknya atas nama Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkeu Sri Mulyani Copot ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo

Lalu, masih dalam keterangan dalam website tersebut, Mario mulai mendaftarkan indekost itu pada Februari 2023 dan terpantau aktif pada Senin (20/2/2023).

Indekost tersebut pun tertulis disewakan dengan harga Rp 3,5 juta per bulannya.

Seperti diketahui, nama Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan publik usai melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17).

Mario pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo mengaku siap buka-bukaan terkait sumber harta Rp56 miliar yang dimilikinya. Sebelumnya pegawai pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo viral lantaran kelakuan anaknya sendiri.
Pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo mengaku siap buka-bukaan terkait sumber harta Rp56 miliar yang dimilikinya. Sebelumnya pegawai pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo viral lantaran kelakuan anaknya sendiri. (Istimewa)

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Kemudian, tersangka baru juga telah ditetapkan yaitu rekan Mario berinisial SLRPL (19).

Ade Ary mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved