Polisi Tembak Polisi
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Dapat Kenaikan Jabatan
Salah satu hakim yang vonis mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak dapat kenaikan jabatan ke Pengadilan Tinggi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Salah satu hakim yang vonis mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak dapat kenaikan jabatan ke Pengadilan Tinggi.
Diketahui Morgan Simanjuntak merupakan salah satu hakim anggota dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai vonis mati Ferdy Sambo, Morgan dikabarkan mendapatkan promosi dari Mahkamah Agung.
Dikutip dari Tribunnews.com, berdasarkan data dari Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA, Morgan Simanjuntak dipromosikan untuk mengemban tugas baru menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian dikutip dalam dokumen hasil TPM, Dirjen Badilum MA dalam websitenya, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Respon Kejagung Atas Pernyataan Hotman Paris Soal Jaksa Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyatakan kalau memang sudah waktunya Morgan Simanjuntak mendapatkan jatah promosi.
Kata Djuyamto, dalam waktu dekat Morgan Simanjuntak akan segera berpindah dinas menjadi hakim tinggi di PT Kepri.
"Benar (kabar promosi Morgan Simanjuntak, red) beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.
Hanya saja, Djuyamto belum mengetahui kapan waktu Morgan akan mulai pindah dinas tugas ke PT Kepri.
Sebab, sejauh ini PN Jakarta Selatan belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) pengangkatan Morgan menjadi hakim tinggi.
Diketahui, Morgan Simanjuntak merupakan anggota majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dan anggota Alimin Ribut Sujono yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.