Berita Video

VIDEO Tujuh Debt Collector Ditetapkan Tersangka, Empat Orang Masih Buron

Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara membentak anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin Susanto

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara membentak anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin Susanto yang saat itu sedang menengahi persoalan penarikan paksa mobil milik selebgram, Clara Shinta.

Dari jumlah itu, tiga orang telah ditangkap. Ketiganya antara lain Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34), dan Xaverius Rahamav alias Jay Key (25).

"7 orang semua tersangka. Kami amankan 3 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Sedangkan empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Di sisi lain, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly menuturkan hanya satu tersangka saja yang memiliki surat izin menagih (SIM) atau sertifikasi. Dia bernama Andre.

Baca juga: VIDEO Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Satriyo Minta Maaf, Siap Ikuti Proses Hukum Sang Anak

Ia menuturkan, alasan Andre mengajak tersangka lainnya agar mempercepat penagihan.

"Hasil pemeriksaan mengatakan ajak teman-teman untuk mempercepat (penagihan), ketika sendiri nggak bisa cepat," katanya.

"Sehingga mengajak teman-teman membuat kreditur menyerahkan kendaraan tersebut," sambung dia.

Baca juga: VIDEO PKS Resmi Mendeklarasikan Anies Baswedan Bakal Capres 2024

Dengan demikian, pelaku hanya berjumlah tujuh orang yang mana sebelumnya disebut berjumlah 30 orang.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved