Selasa, 28 April 2026

Berita Video

VIDEO : Korupsi Pembangunan RS Marzoeki Mahdi Bogor Terbongkar

Tindak pidana korupsi ini yakni, kegiatan pembangunan atau perluasan gedung rumah sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), Kota Bogor

Penulis: Cahya Nugraha |

Hal ini melanggar Perpress no 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Pasal 17 ayat (2) huruf g, dinyatakan bahwa Kelompok Kerja 
Pemilihan memiliki tugas salah satunya menetapkan pemenang pemilihan.

Artinya, terbukti melakulan pelanggaran mengenai pengadaan barang dan jasa dimana untuk tidak diperkenankan menggatur pemenang lelang.

Ada empat modus yang disangkakan kepada para pelaku. Yakni, merekayasa dokumen tender untuk memenuhi kualifikasi dengan cara pinjam bendera dan SKA palsu. 

Kemudian, melakukan persekongkolan antara pelaksana pekerjaan dengan PPK dan Ketua Pokja Pemilihan untuk memenangkan PT DCC sebagai pemenang tender. 

Lalu, mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Terakhir, hasil pekerjaan tidak memenuhi kualitas dan kuantitas sesuai dengan kontrak.

Kini, kedua pelaku yang tersisa sebab terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah. (m33) 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved