Viral Media Sosial

Terus Desak Soal Izin Pendirian LAZ, Gojek Militan Skak Pimpinan Banser NU Soal Pungli Rp10 Juta

Terus Desak Soal Legitimasi Yayasan, Gojek Militan Skak Pimpinan Banser NU Soal Pungli Pengurusan Izin Pendirian LAZ Sebesar Rp10 Juta

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Twitter @Gojekmilitan
Anak-anak yatim Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim 

Perdebatan terjadi mengenai Rumah Tahfidzul Qur'an Yatim dan Dhuafa yang tengah dibangun oleh pengurus Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim

Perseteruan itu bermula ketika pendiri Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim lewat akun twitternya @gojekmilitan; pada Kamis (16/2/2023) mengunggah status soal wakaf untuk pelunasan pembelian sebuah rumah.

Rumah yang terletak di Jalan Padat Karya Nomor 7 RT 02/06 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok itu nantinya akan digunakan untuk Rumah Tahfidzul Qur'an Yatim dan Dhuafa. 

Baca juga: Klarifikasi Hanan Attaki Soal Banser NU Pamekasan Usir Pengajian Hingga Tuduhan Wahabi

Baca juga: Diusir Banser NU hingga Dituduh Wahabi, Hanan Attaki: Kakek Buyut Istri Saya Pendiri NU Cabang Tuban

Dalam postingan tersebut, pengurus yayasan secara terbuka meminta dukungan masyarakat untuk membantu pelunasan rumah senilai Rp 1,5 miliar. 

"Bismillahirrahmanirrahim. Wakaf untuk pelunasan Rumah Tahfidzul Qur'an Yatim dan Dhuafa. Luas 500, Luas bangunan 450, Harga 1,5M. Sisa yg belum 1,3M/ Pertermin selama 3 thn. Mohon Doa dan Dukungannya Sahabat," tulis pemilik akun Gojek Militan.

Terkait hal tersebut, Syaltout yang diketahui merupakan pimpinan Banser NU sekaligus Dosen Politik Universitas Indonesia itu pun angkat bicara.

Dirinya menanggapi kembali postingan tersebut. 

Dalam status twitternya, @syaltout; Mahmud Syaltout mengingatkan kepada akun @gojekmilitan agar tidak menghimpun sumbangan. 

Sebab, Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim tidak terdaftar sebagai Nazhir Wakaf Uang. 

"Mohon maaf, sekadar mengingatkan bhw Yayasan @Gojekmilitan itu tidak terdaftar sebagai Nazhir Wakaf Uang!," tulis Mahmud Syaltout

"Ini jelas melanggar UU No. 41 Thn 2004 & Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 2 Thn 2010. Mohon jadi periksa @DivHumas_Polri @PPATK di bwh ini," jelasnya meretweet postingan @gojekmilitan.

Baca juga: Viral Pimpinan Banser NU Cecar Pengurus Yayasan Gojek Militan Soal Rumah Tahfidz Al Quran: Ilegal!

Baca juga: Habib Abu Bakar Assegaf Soroti Video Viral Ribuan Santri dan Uskup Nyanyi Bersama: Miris Melihatnya

Pesan menohok yang disampaikan Syaltout pun dibalas pengurus yayasan dengan membeberkan sejumlah kelengkapan dokumen yayasan.

Antara lain, Akte Yayasan, NIB, SIUP, NPWP, BPJSTK, Domisili, Ijin Lokasi hingga Ijin Mendirikan Satuan Pendidikan/Ponpes. 

"Peruntukan Yayasan juga luas bisa mendirikan Panti Asuhan, Ponpes, Klinik. Sudah terdaftar Online Single Submission(OSS)," tulis akun @gojekmilitan.

Sejumlah dokumen yang ditunjukkan pengurus yayasan diakui Syaltout merupakan bukti Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim merupakan yayasan legal. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved