Senjata Api Majikan Tiba-tiba Meletus di Dalam Toyota Fortuner, Seorang Sopir Tertembak di Kepala
Seorang sopir tertembak di bagian kepala setelah senjata api milik majikannya tiba-tiba meletus saat diperiksa ketika sedang melintas di Jalan Daksa.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Seorang sopir berinisial AM alami luka serius pada bagian kening sebelah kiri, usai senpi majikannya tak sengaja meletus di dalam mobil.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/2/2023), sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya kejadian tersebut.
Disampaikan Ade Ary, kejadian itu bermula saat korban tengah mengendarai mobil Toyota Fortuner di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru.
Baca juga: Transaksi Digital Naik Pesat, SPE Solution Hadirkan Platform Bank Fasilitator Bernama Cring
Sang majikan berinisial E yang duduk di belakang sebelah kiri AM, kemudian mengecek tas senjata apinya.
"Korban saat itu sedang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam, Nopol B 1154 ZF. Dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir, pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku," ucap Ade Ary berdasarkan keterangannya, Senin (20/2/2023).
Selanjutnya, saat akan mengunci senpinya, secara tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan melukai AM di bagian kening sebelah kiri.
"Saat akan mengunci senpi tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali, setelah itu pelaku ketahui bahwa korban atau sopir terluka di bagian kepala, kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," kata Ade.
Baca juga: Chuck Putranto Lihat Isi Pesan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, Setelah Penembakan
Melihat korban terluka parah, E langsung memindahkan tubuh AM ke kursi penumpang sebelah kiri.
Kemudian E langsung membawa AM ke RS Mayapada, guna menolongnya. AM langsung ditangani pihak RS Mayapada di ruang ICU.
"Pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban. Sekitar Jam 23.43 WIB, Pelaku sampai di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ade.
Akibat kejadian tersebut, Ade Ary mengatakan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan terjerat Pasal 360, 351 KUHP dan Undang-undang Darurat. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Polda Metro Jaya Dianggap Asal Tangkap Delpedro, Kombes Ade Ary: Kami Punya SOP dan Profesional |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Laporkan Kerugian Rp180 Miliar Akibat Kerusuhan 25-31 Agustus 2025 |
|
|---|
| Deadline 17+8, Polda Metro Jaya Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan |
|
|---|
| Direktur Lokataru dan 5 Lainnya Jadi Tersangka Kasus Ajakan Aksi Anarkis, Ini Perannya |
|
|---|
| Direktur Lokataru Foundation Delpedro Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Lakukan Tindakan Anarkis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.