Viral Media Sosial
Disudutkan Staf Khusus Menag Yaqut, Pengurus Yayasan Gojek Militan Minta Doa Anak Yatim: Ya Allah
Disudutkan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Pengurus Yayasan Gojek Militan Minta Doa Anak Yatim: Semoga Allah Membalas dengan Balasan Setimpal
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perdebatan antara Staf Khusus Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yakni Dr. Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah dengan pengurus Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim viral di media sosial.
Lewat akun twitternya, @gojekmilitan, pengurus yayasan meminta para anak yatim binaannya untuk mendoakan Syaltout.
Sebab, doa anak yatim menurutnya akan diijabah Allah.
Sehingga, apabila Syaltout memiliki niat yang baik akan diangkat derajatnya.
Sedangkan apabila miliki niat yang buruk soal Rumah Tahfidz Al Quran ini dapat diberikan balasan yang setimpal oleh Allah SWT.
"Alhamdulillah bersyukur diingatkan @syaltout Semoga ada balasan yang setimpal," tulis @gojekmilitan.
"Doa dari anak yatim diijabah bila niatnya baik semoga drajatnya diangkat dan bila ada niat untuk menjatuhkan semoga Allah membalas dengan balasan Yang setimpal. Aamiin Ya Allah," tambahnya.
Perdebatan terjadi mengenai Rumah Tahfidzul Qur'an Yatim dan Dhuafa yang tengah dibangun oleh pengurus Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim.
Perseteruan itu bermula ketika pendiri Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim lewat akun twitternya @gojekmilitan; pada Kamis (16/2/2023) mengunggah status soal wakaf untuk pelunasan pembelian sebuah rumah.
Rumah yang terletak di Jalan Padat Karya Nomor 7 RT 02/06 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok itu nantinya akan digunakan untuk Rumah Tahfidzul Qur'an Yatim dan Dhuafa.
Baca juga: Klarifikasi Hanan Attaki Soal Banser NU Pamekasan Usir Pengajian Hingga Tuduhan Wahabi
Baca juga: Diusir Banser NU hingga Dituduh Wahabi, Hanan Attaki: Kakek Buyut Istri Saya Pendiri NU Cabang Tuban
Dalam postingan tersebut, pengurus yayasan secara terbuka meminta dukungan masyarakat untuk membantu pelunasan rumah senilai Rp 1,5 miliar.
"Bismillahirrahmanirrahim. Wakaf untuk pelunasan Rumah Tahfidzul Qur'an Yatim dan Dhuafa. Luas 500, Luas bangunan 450, Harga 1,5M. Sisa yg belum 1,3M/ Pertermin selama 3 thn. Mohon Doa dan Dukungannya Sahabat," tulis pemilik akun Gojek Militan.
Terkait hal tersebut, Syaltout yang diketahui merupakan pimpinan Banser NU sekaligus Dosen Politik Universitas Indonesia itu pun angkat bicara.
Dirinya menanggapi kembali postingan tersebut.
Dalam status twitternya, @syaltout; Mahmud Syaltout mengingatkan kepada akun @gojekmilitan agar tidak menghimpun sumbangan.
Sebab, Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim tidak terdaftar sebagai Nazhir Wakaf Uang.
"Mohon maaf, sekadar mengingatkan bhw Yayasan @Gojekmilitan itu tidak terdaftar sebagai Nazhir Wakaf Uang!," tulis Mahmud Syaltout.
"Ini jelas melanggar UU No. 41 Thn 2004 & Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 2 Thn 2010. Mohon jadi periksa @DivHumas_Polri @PPATK di bwh ini," jelasnya meretweet postingan @gojekmilitan.
Baca juga: Viral Pimpinan Banser NU Cecar Pengurus Yayasan Gojek Militan Soal Rumah Tahfidz Al Quran: Ilegal!
Baca juga: Habib Abu Bakar Assegaf Soroti Video Viral Ribuan Santri dan Uskup Nyanyi Bersama: Miris Melihatnya
Pesan menohok yang disampaikan Syaltout pun dibalas pengurus yayasan dengan membeberkan sejumlah kelengkapan dokumen yayasan.
Antara lain, Akte Yayasan, NIB, SIUP, NPWP, BPJSTK, Domisili, Ijin Lokasi hingga Ijin Mendirikan Satuan Pendidikan/Ponpes.
"Peruntukan Yayasan juga luas bisa mendirikan Panti Asuhan, Ponpes, Klinik. Sudah terdaftar Online Single Submission(OSS)," tulis akun @gojekmilitan.
Sejumlah dokumen yang ditunjukkan pengurus yayasan diakui Syaltout merupakan bukti Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim merupakan yayasan legal.
Antara lain dibuktikan dari Akta Notaris : No. 34/28/01/2021 serta SK Kemenkumham No. AHU. 0003001.AH.01.04.TAHUN 2021.
Hanya saja, dirinya kembali menegaskan pengurus yayasan tidak boleh menghimpun dana sumbangan.
Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim pun ditegaskannya telah melanggar aturan," tulis Syaltout.
"Yayasan @Gojekmilitan betul itu Badan Hukum legal. Tapi kalau kumpulkan wakaf uang? Ada aturannya! Melanggar aturan? Ya, ilegal!," tegasnya.
Terkait Wakaf Uang, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 ttg Wakaf & Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.
"Apakah cuitan di bawah ini buktikan Yayasan @Gojekmilitan Sudah TERDAFTAR sbg Nazhir Wakaf Uang di BWI?," tanya Syaltout lagi.
Tak ingin melanjutkan perdebatan, pengurus yayasan kembali menegaskan tujuannya mendirikan yayasan.
Di antaranya mensejahterakan anak yatim piatu dan membangun Rumah Tahfidz Al Quran.
" Setiap orang punya cara tersendiri untuk beramal dan kemana menyalurkannya, tugas kita sebagai lembaga Amil zakat hanya mensyiarkan program lembaga yang kita buat, setiap kita share InsyaAllah mendapatkan pahala kebaikan," tulisnya.
Dirinya pun meminta para anak yatim binaannya untuk mendoakan Syaltout.
Sebab, doa anak yatim menurutnya mampu diijabah Allah.
Sehingga, apabila Syaltout memiliki niat yang baik akan diangkat derajatnya.
Sedangkan apabila miliki niat yang buruk soal Rumah Tahfidz Al Quran ini dapat diberikan balasan yang setimpal oleh Allah SWT.
"Alhamdulillah bersyukur diingatkan @syaltout Semoga ada balasan yang setimpal," tulis @gojekmilitan.
"Doa dari anak yatim diijabah bila niatnya baik semoga drajatnya diangkat dan bila ada niat untuk menjatuhkan semoga Allah membalas dengan balasan yang setimpal. Aamiin Ya Allah," tambahnya.
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.