Viral Media Sosial

Disudutkan Staf Khusus Menag Yaqut, Pengurus Yayasan Gojek Militan Minta Doa Anak Yatim: Ya Allah

Disudutkan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Pengurus Yayasan Gojek Militan Minta Doa Anak Yatim: Semoga Allah Membalas dengan Balasan Setimpal

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Twitter @Gojekmilitan
Anak-anak yatim Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim 

Sebab, Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim tidak terdaftar sebagai Nazhir Wakaf Uang. 

"Mohon maaf, sekadar mengingatkan bhw Yayasan @Gojekmilitan itu tidak terdaftar sebagai Nazhir Wakaf Uang!," tulis Mahmud Syaltout

"Ini jelas melanggar UU No. 41 Thn 2004 & Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 2 Thn 2010. Mohon jadi periksa @DivHumas_Polri @PPATK di bwh ini," jelasnya meretweet postingan @gojekmilitan.

Baca juga: Viral Pimpinan Banser NU Cecar Pengurus Yayasan Gojek Militan Soal Rumah Tahfidz Al Quran: Ilegal!

Baca juga: Habib Abu Bakar Assegaf Soroti Video Viral Ribuan Santri dan Uskup Nyanyi Bersama: Miris Melihatnya

Pesan menohok yang disampaikan Syaltout pun dibalas pengurus yayasan dengan membeberkan sejumlah kelengkapan dokumen yayasan.

Antara lain, Akte Yayasan, NIB, SIUP, NPWP, BPJSTK, Domisili, Ijin Lokasi hingga Ijin Mendirikan Satuan Pendidikan/Ponpes. 

"Peruntukan Yayasan juga luas bisa mendirikan Panti Asuhan, Ponpes, Klinik. Sudah terdaftar Online Single Submission(OSS)," tulis akun @gojekmilitan.

Sejumlah dokumen yang ditunjukkan pengurus yayasan diakui Syaltout merupakan bukti Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim merupakan yayasan legal. 

Antara lain dibuktikan dari Akta Notaris : No. 34/28/01/2021 serta SK Kemenkumham No. AHU. 0003001.AH.01.04.TAHUN 2021. 

Hanya saja, dirinya kembali menegaskan pengurus yayasan tidak boleh menghimpun dana sumbangan. 

Yayasan Sahabat Gomil Peduli Yatim pun ditegaskannya telah melanggar aturan," tulis Syaltout.

"Yayasan @Gojekmilitan betul itu Badan Hukum legal. Tapi kalau kumpulkan wakaf uang? Ada aturannya! Melanggar aturan? Ya, ilegal!," tegasnya.

Terkait Wakaf Uang, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 ttg Wakaf & Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang. 

"Apakah cuitan di bawah ini buktikan Yayasan @Gojekmilitan Sudah TERDAFTAR sbg Nazhir Wakaf Uang di BWI?," tanya Syaltout lagi. 

Tak ingin melanjutkan perdebatan, pengurus yayasan kembali menegaskan tujuannya mendirikan yayasan. 

Di antaranya mensejahterakan anak yatim piatu dan membangun Rumah Tahfidz Al Quran. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved